Berita Lubuklinggau
Baru Keluar Penjara, Napi Asimilasi di Lubuklinggau Ini Ketahuan Mencuri
Supriyadi residivis yang baru keluar dari Lapas Lubuklinggau dalam perkara pencurian bebas karena program asimilasi kembali berulah.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Supriyadi residivis yang baru keluar dari Lapas Lubuklinggau dalam perkara pencurian bebas karena program asimilasi kembali berulah.
Laki-laki berusia 34 tahun ini diamankan warga Jalan Letkol Atmo RT 6 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau setelah ketahuan mencuri, Jumat (19/8/2020) dini hari.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Suryadi menjelaskan, tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak tembok belakang.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit laptop. Usai melakukan aksinya, tersangka menemui Ijep untuk menitipkan laptop guna dijual. Keesokan Ijep menyerahkan uang hasil penjualan Rp 1,5 juta," kata Suryadi.
• Anggaran Rp 151 Miliar Milik Pemkot dari Pemerintah Pusat Dipastikan Tidak Cair
• Program Perhutanan Sosial, Masyarakat di 7 Desa di Muratara Bisa Kelola Hutan Selama 35 Tahun
Ia juga menyampaikan sebelum tertangkap warga Supriyadi diduga telah membobol rumah tetangganya, Rolis Saputra (28) yang tak lain tetangganya sendiri.
Saat itu korban sudah melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Lubuklinggau Barat.
“Tersangka kembali masuk ke rumah warga. Namun diketahui oleh pemilik rumah, sehingga pemilik rumah berteriak minta tolong. Tersangka terjatuh dan diamankan oleh warga," ungkapnya.
• Waktu Sholat Ashar Hari Ini Jumat 19 Juni 2020, Ini Bacaan Niat Salat Ashar & Tata Cara Sholat Ashar
• Penggiat Agama di OKI Dapat Insentif dari Pemkab OKI, RP 100 Ribu Per Bulan
Hasil interogasi, pelaku mengakui akan melakukan pencurian.
Dia juga mengaku telah melakukan pencurian di dua tempat. Yakni pernah mendapatkan laptop, ponsel dan sepeda motor.
“Tersangka mengakui setiap uang hasilnya melakukan pencurian digunakannya untuk membeli sabu-sabu," tambahnya.