Virus Corona di Sumsel

Anggaran Rp 151 Miliar Milik Pemkot dari Pemerintah Pusat Dipastikan Tidak Cair

Dampaknya seluruh daerah termasuk Kota Lubuklinggau mengalami pemotongan anggaran.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau, Imam Senen menyebutkan 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah pusat melakukan refokusing anggaran.

Dampaknya seluruh daerah termasuk Kota Lubuklinggau mengalami pemotongan anggaran.

Berdasarkan data Dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau
total anggaran yang dipotong dan dipastikan tidak akan masuk tahun ini sebesar Rp 151 Miliar.

Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau, Imam Senen menyebutkan, angka Rp 151 Miliar itu merupakan keseluruhan dari pemotongan DAU,DAK, DBH, DID, komponen pajak dan retrisibusi.

"Kalau dari DAU dan DAK (kecuali anggaran pendidikan dan kesehatan), DBH, DID kurang lebih totalnya Rp 112 miliar.
Sementara sisasnya dari komponen pajak dan retribusi sehingga total anggaran yang tidak akan terealisasi Rp 151 milar," kata Imam pada Sripoku.com, Jumat (19/6).

Program Perhutanan Sosial, Masyarakat di 7 Desa di Muratara Bisa Kelola Hutan Selama 35 Tahun

 

Waktu Sholat Ashar Hari Ini Jumat 19 Juni 2020, Ini Bacaan Niat Salat Ashar & Tata Cara Sholat Ashar

Imam mengaku, terkait adanya refokusing tersebut ia telah mengundang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melakukan penyesuaain sesuai dengan anggaran induk tersebut.

"Terkait adanya refokusing itu, kita sempat terlambat menyampaikan laporan, akibat keterlambatan itu kita (Pemkot) mendapat sanski selama dua bulan yakni bulan Mei dan Juni," paparnya.

Menurutnya, keterlambatan refokusing anggaran itu dikarenakan
anggaran Kota Lubuklinggau sangat kecil.

Penggiat Agama di OKI Dapat Insentif dari Pemkab OKI, RP 100 Ribu Per Bulan

 

Viral Yulia Fera Ayu Lestari, Gadis yang Namanya Tertera di Kertas Bungkusan Pocong di Pemakaman

Sementara daerah tetap disuruh tetap mengurangi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.

"Dampaknya belanja modal ada yang harus dihilangkan atau ditunda.

Sejauh ini apa yang menjadi penundaan masih dikembalikan ke OPD masing-masing. Menyusaikan mana yang tidak terlalu mendesak dihilangkan, walau pun semua kegiatan itu penting," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved