Virus Corona di Sumsel
Surat Edaran Bupati Muba, Pekerja di Perusahaan Muba Wajib Ikuti Tes Swab
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di wilayah Kabupaten Muba secara masif terus dilakukan.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di wilayah Kabupaten Muba secara masif terus dilakukan.
Kali ini Pemkab Muba mengimbau seluruh perusahaan di Bumi Serasan Sekate tersebut untuk melindungi para pekerja dengan menggelar tes wab secara menyeluruh.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Nomor: SE-560/123/DISNAKERTRANS/2020 tentang kewajiban perusahaan menyediakan sarana dan prasarana bagi karyawan penderita Covid-19 di perusahaan, yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No: M/3/HK.04/III/2020.
• Tak Perlu Beli di Luar Negeri, Universitas Indonesia Sudah Ciptakan Ventilator Untuk Pasien Covid-19
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muba, Yusuf Amilin, melalui Kabid Hubungan industrial dan Kesejateraan Tenaga Kerja, Juanda, mengatakan pihaknya sudah menerima surat edaran yang dikeluarkan Bupati Muba tersebut yakni mewajibkan perusahaan untuk menyediakan sarana dan prasaran, serta surat edaran terkait tes wab.
"Sehubungan dengan itu, perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas gedung sehat bagi karyawan, menyediakan alat pelindung diri bagi karyawan, memberikan vitamin serta kekebalan tubuh bagi karyawan, dan menyediakan obat-obatan bagi karyawan yang dinyatakan Covid-19,"ungkapnya.
Sedangkan untuk surat edaran No :560/213/Nakertrans/2020 tentang tes swab bagi pekerja atau buruh. Dimana perusahaan diminta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Muba untuk melakukan tes swab kepada seluruh para pekerja.
"Hasil tes swab itu dilaporkan kepada Bupati Muba melalui Disnakertrans," tegasnya.
• Petani Karet di OKI Rindukan Harga Jual Bisa Kembali Normal, Pemasukan Kami Cuma dari Getah Karet
Lanjutnya, sejauh ini sudah terdapat sejumlah perusahaan diberikan peringatan lantaran karyawan atau pekerjanya terpapar Covid-19.
"Dalam surat peringatan itu, perusahaan diminta untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, serta membuat laporan berkala terkait hal tersebut dan dilaporkan ke Bupati Muba melalui Disnakertrans," jelas Juanda.