Novel Baswedan: Bebaskan Saja Daripada Mengada-ada
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak yakin dua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu sebagai pelaku sebenarnya.
Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. Mereka terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Sedangkan berdasarkan fakta persidangan, jaksa memandang perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan. Beleid ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Jaksa beralasan gugurnya Pasal 355 sebagaimana dakwaan karena kedua terdakwa tidak sengaja dan tidak ada niat melukai Novel dengan air keras.
"Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan dikarenakan alasannya karena lupa dengan institusi; menjelekkan institusi," ujar Jaksa.
Terkait tuntutan yang diajukan jaksa, Novel mengaku tak terlalu tertarik membahasnya. Ia lebih fokus pada proses persidangan yang tengah berlangsung.
”Saya lebih tertarik membahas proses, bukan hasil. Kalau bicara hasil, nanti karena banyak diprotes sudah dihukum berat saja, kalau itu terjadi rusaklah hukum itu," kata Novel dalam diskusi daring yang digelar oleh PUKAT UGM pada Rabu (17/6).
Meski begitu, Novel mengatakan dalam proses persidangan sudah tergambar jelas sejumlah permasalahan yang ada.
"Kalau melihat itu, rangkaian tadi yang saya katakan sebelumnya menggambarkan proses sudah sedemikian bermasalah sudah hanya memotong-motong dan memenggal-menggal bagian yang ingin disoroti saja dan bahkan dalam beberapa hal cenderung mengolok-olok saya. Karena mengatakan saya hanya luka ringan. Bahkan advokat terdakwa mengatakan bahwa serangan ini hal biasa, menyiram air ke muka saya itu hal biasa," sambung dia.
Novel berharap putusan nanti bukan hanya sekadar memperlihatkan dua terdakwa dihukum berat atau tidak. Paling penting, kata Novel, adalah proses objektif dalam persidangan. Ia mengatakan, apabila dua terdakwa bukan penyerangnya sudah seharusnya dibebaskan.
"Secara harapan, saya melihat sepertinya bukan sekadar hanya ingin hukum orang berat tapi yang penting proses objektif. Kalau dia pelakunya, layak dapat hukuman berat. Kalau bukan pelakunya haruslah dibebaskan, bukan sekadar memenuhi hawa nafsu untuk hukum orang, membalas, bukan itu tujuan penegakan hukum," sambung dia.
Meski demikian, Novel menyebut apabila ada bentuk kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum harus dilawan dan tak boleh diam. Termasuk dalam proses persidangan perkaranya yang memunculkan kejanggalan. Ia pun mengapresiasi dukungan publik terhadapnya.
"Respons publik yang baik saya berharap semakin ditingkatkan karena tidak boleh diam tidak boleh kita memilih tak berbicara memaklumi dan biarkan hal itu. Karena ini sangat penting," ujarnya. (tribun network/ilh/dod)