Novel Baswedan: Bebaskan Saja Daripada Mengada-ada

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak yakin dua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu sebagai pelaku sebenarnya.

Editor: Soegeng Haryadi
Kolase Foto Tribunmanado/foto tribunnews
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis 

JAKARTA, SRIPO -- Novel Baswedan meminta dua terdakwa penyiraman air keras kepada dirinya, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dibebaskan.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak yakin dua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu sebagai pelaku sebenarnya.

”Saya sebagai orang hukum, yang memahami proses persidangan, maka saya katakan orang-orang seperti itu mesti dibebaskan. Jangan memaksakan sesuatu yang kemudian itu tidak benar,” kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Video Ga Sengaja Sindir DPO Novel Baswedan Viral, Bintang Emon Diserang Buzzer Dituduh Pakai Sabu

”Dibebaskan saja (dari segala tuntutan jaksa) daripada (terus) mengada-ada,” ujar Novel.

Pernyataan pesimis yang dilontarkan Novel itu merujuk pada banyaknya kejanggalan yang dipertontonkan selama persidangan.

Menurut Novel, tidak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras.

Novel Baswedan Ragu 2 Terdakwa itu Buka Pelaku Utama Penyerangan Terhadapnya, Ini Kata Refly Harun

Novel lantas membeberkan beberapa kejanggalan yang dilihatnya di persidangan. Di antaranya adalah pengakuan dalil air aki terdakwa oleh penuntut umum, barang bukti dan saksi penting yang tidak dihadirkan, serta motif serangan sebatas dendam pribadi.

Selain itu, Novel mengatakan bukti pelengkap seperti salinan investigasi Komnas HAM yang menyatakan serangan terhadapnya berkaitan erat dengan kerja-kerja pemberantasan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh jaksa dalam persidangan.

”Dan ternyata apa yang saya sampaikan di persidangan itu, berpikir positif, terus berpikir positif walaupun sebetulnya ragu juga, ternyata di persidangan aneh. Saya baru tahu ternyata saksi-saksi kunci tidak masuk dalam berkas perkara, bukti penting tidak dibicarakan di persidangan, bahkan ada bukti yang berubah,” kata dia.

Bukan Penganiayaan Berat & Kesalahan Medis, Pledoi Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Minta Bebas

Di mata Novel, persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah keterlaluan.

”Saya sudah pernah bertanya pada penyidik, apa yang bisa menjelaskan bahwa kedua terdakwa itu pelakunya, mana buktinya, saya enggak dapat penjelasan. Ketika penuntutan, saya tanya jaksanya apa yang membuat yakin dia adalah pelakunya? Mereka enggak bisa jelaskan," ujarnya.

Novel lantas menyinggung tuntutan ringan jaksa terhadap kedua terdakwa yang hanya satu tahun pidana penjara. Menurutnya, tuntutan tersebut melukai rasa keadilan baik bagi dirinya sebagai korban maupun masyarakat yang berharap penuh atas penegakan hukum.

"Dengan bukti-bukti tadi yang saya katakan, arah fakta-fakta yang itu tidak diungkap dengan benar, saya melihat jangan-jangan penuntut ini yakin dia bukan pelakunya," ujarnya.

Pelakunya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Beri Tanggapan Sinis Soal Penegakan Hukum

Dalam perkara ini, dua polisi penyiram air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut satu tahun pidana penjara.

Para terdakwa dinilai terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved