Polda Sumsel Ungkap Dugaan Korupsi APBD 2018 di Ogan Ilir, Pelakunya MAntan Kades Arisan Gading

Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana APBD tahun 2018 Desa Arisan Gading

Editor: Refly Permana
sripoku.com/rere
Tersangka (tengah) saat diamankan di Mapolda Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana APBD tahun 2018 Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Tersangka yang diamankan, yakni JH (43), mantan Kades Arisan Gading periode 2013 hingga 2019.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari dana desa anggaran tahun 2018 yang masuk dalam rekening kas desa sebesar Rp 1,107,930,000.

UPDATE 17 Juni, Pasien Covid-19 di Sumsel Bertambah 53 Kasus, 4 Orang Meninggal dan Sembuh 12 Orangw

Dana ini terdiri dari dana desa APBN sebesar 698.347.000, alokasi dana desa APBD Kabupaten OI sebesar 348.083.000, penghasilan tetap perangkat desa dan BPD tahun 2016 sebesar 11.700.000, dan penghasilan tetap perangkat desa dan BPD tahun 2017 sebesar 49.800.000.

Dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, saat menggelar konferensi pers bersama media mengatakan tersangka diketahui menggunakan dana pembangunan dua kegiatan yang tidak sesuai fisik.

"Ada dua modus yang dilakukan tersangka, yakni fisik yang dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan adanya pengurangan item pengerjaan fisik.

Yang kedua yakni kegiatan yang dilakukan oleh tersangka benar-benar fiktif," kata Supriadi, Rabu (17/6/2020).

Jam Kerja ASN di Palembang Kembali Normal Lagi, Pasca PSBB Palembang Berakhir

Selain itu juga dana kegiatan bumdes senilai 50 juta yang digunakan untuk pembelian tenda justru digunakan mantan kades ini untik keperluan pribadinya.

"Pada saat melakukan tindak korupsi ini, tersangka memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan.

Tanda tangan penerima yang namanya tercantum juga dilaporkan tidak pernah menandatangani laporan serta uang tersebut," lanjutnya.

Akibat tindakan tersangka dalam melakukan korupsi, kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp.641,420,565.

Tersangka ditangkap pada tanggal 15 Juni 2020 lalu. Sebelum ditangkap, tersangka telah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi pada 24 September 2019 lalu namun tidak pernah hadir.

Setelah dilakukan penyelidikan secara insentif tersangka diketahui berada di Jakarta dan langsung diamankan oleh subdit tipikor polda sumsel untuk dilakukan proses penyelidikan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved