Virus Corona di Sumsel
Cafe dan Tempat Keramaian di Palembang Kembali Dibuka, Begini Komentar Satpol PP Palembang
Cafe-cafe dan tempat keramaian di Kota Palembang kembali dibuka. Namun meski sudah dbuka, namaun pemilik dan pengelola harus menerapkan protokol keseh
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Cafe-cafe dan tempat keramaian di Kota Palembang kembali dibuka.
Namun meski sudah dbuka, namaun pemilik dan pengelola harus menerapkan protokol kesehatan.
Dikatakan Kasatpol PP Palembang, GA Putra Jaya, walaupun sudah dibuka kembali, pihak pemilik tempat keramaian harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Sudah di buka lagi tetapi mereka harus mematuhi protokol kesehatan dengan menerima hanya 50 persen dari kapasitas, menyediakan tempat pencucian tangan dan tetap menjaga jarak," jelasnya, Rabu (17/6/2020).
• Gigit Jari Kontroversinya tak Laku Lagi, Barbie Kumalasari Tancap Gas Banting Setir Jadi Pengacara
• PSBB Palembang Berakhir, Ini Rencana yang Akan Dilakukan Satpol PP Palembang
Dikatakannya, sejak di buka kembali di tengah covid-19 ini, pihak Satpol PP belum melihat adanya pihak-pihak cafe yang melanggar penerapan protokol kesehatan covid-19.
Walaupun ada, GA Putra Jaya mengatakan tidak akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.
Hal lain yang diberikan oleh satpol PP yakni dengan memberikan edukasi serta imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah covid-19.
• Seorang Kakak di Musirawas Tikam Adik Kandungnya, Beruntung Ayunan Pisau tak Mengenai Tubuhnya
• Kesiapan Protokol Kesehatan Baru 6 Persen, Pelajar di Lubuklinggau Masih Belajar dari Rumah
"Sejauh ini belum kita temukan adaya cafe atau tempat keramaian yang melanggar protokol kesehatan.
Jika ada tidak kita berikan sanksi melainkan akan kita berikan edukasi tentang protokol kesehatan," kata GA Putra Jaya