Berita Muba
Polsek Tungkal Jaya Resor Muba Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Asal Provinsi Jambi
Jajaran Polsek Tungkal Jaya Resor Muba menangkap satu tersangka pengedar narkoba yang kerap beraksi di desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Jajaran Polsek Tungkal Jaya Resor Muba menangkap satu tersangka pengedar narkoba yang kerap beraksi di desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Jumat (12/06/2020) sekitar pukul 17.30 wib.
Pengedar yang sehari - hari bekerja sebagai pegawai swasta ini ditangkap di pinggir jalan lintas Palembang-Jambi di Rumah Makan Pinanggih Fitri Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin.
Kapolsek Tungkal Jaya Resor Muba, IPTU Rudin Suprianto SH mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar NArkoba yang sudah meresahkan.
• Koran Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post Hadir Dalam Bentuk Digital Bisa Dibaca Kapan dan Dimanapun
• Setelah Dimakamkan Secara Protokol Covid-19, Pasien PDP di Kabupaten OKI ini Ternyata Negatif
• Akes Jalan Penghubung 19 Desa di Kisam Tinggi OKU Selatan Sumsel Terancam Putus karena Amblas
"Tersangka bernama Hamdin (27) yang merupakan warga Desa Legok Kota Jambi Provinsi Jambi dengan barang bukti satu kantong sabu dengan berat Bruto 25,91 gram" Kata Rudin.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia membeli dari Bandar di wilayah Jambi dan diedarkan ke wilayah Tungkal Jaya agar mendapatkan keuntungan yang besar.
"Dari keterangan tersangka, langsung kita ke Jambi kejar Bandar. Namun, tidak kita dapatkan" Tambahnya lagi.
“Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang - undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”jelasnya. (dho)