Virus Corona di Sumsel

Isolasi Mandiri Boleh, tapi Jika Meninggal Dunia dengan Covid-19 Pemulasaraan Dilakukan Rumah Sakit

Bukan hanya pasien yang melakukan perawatan di rumah sakit, namun pasien yang melakukan isolasi mandiri juga harus melakukan protap tersebut.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Pemakaman jenazah Covid-19 beberapa waktu yang lalu. 

"Begitu jenazah masuk ke pemakaman di dalam tanah, beberapa hari kemudian jenazah pasien tidak menginfeksi lagi," ujarnya.

Namun pasien yang baru saja meninggal, yang masih ada sel-sel pasien yang masih hidup yang berisi virus.

Hal tersebut artinya dapat disimpulkan bahwa pasien yang dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19, dapat dipindahkan ke pemakaman umum atau keluarga.

Asalkan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kota atau kabupaten dan pihak berkaitan kesehatan.

Sikap Buruk Betrand Peto Sengaja Bikin Thalia Cemburu Mendapat Teguran Ruben Onsu, Langsung Diam!

"Kami meminta kerja sama dari RT atau RW, kelurahan dan kecamatan untuk mengedukasi masyarakatnya," ujarnya.

Apabila ada kejadian keluarga atau warganya yang meninggal di RS maupun dirumah, dan statusnya masih terkait covid-19, maka pasien itu pemulasaraan jenazahnya diserahkan kepada petugas yang memahami penyelenggaraannya sesuai protap Covid-19.

Selain itu juga pihak keluarga tidak perlu ikut membantu langsung proses pemakaman, boleh menghadiri namun mengikuti syarat yang sudah diatur.

"Begitu juga dengan masyarakat sekitar agar tidak datang ke pemakaman yang mungkin akan berisiko terjadi penularan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved