Virus Corona di Sumsel

Kemenag RI Keluarkan Edaran Nikah Boleh Dilakukan di Rumah dan di Gedung, Ini Syaratnya

Kementerian Agama RI sudah memperbolehkan melakukan pelayanan nikah di KUA dan di luar KUA.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Yandi Triansyah
DokPribadi
Wartawan online Sripoku.com /Sriwijaya Post, Shafira Rianiesti Noor mengakhiri masa lajangnya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kementerian Agama RI sudah memperbolehkan melakukan pelayanan nikah di KUA dan di luar KUA.

Kebijakan tersebut tertuang melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengeluarkan surat edaran nomor P-006/DJ.III/Hk.007/06/2020
tentang pelayanan nikah yang boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA.

Surat edaran tersebut merupakan salah satu upaya Kemenag untuk memberikan rasa aman dan untuk tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

Bicara Soal Hak Asuh Anak, Maia Estianty Akhirnya Ungkap Alasan Dirinya Mengalah dari Ahmad Dhani

 

Dinkes Kota Palembang : Cepat Lambatnya Hasil Swab Tergantung dari BBLK

Dengan adanya surat edaran tersebut kini pelaksanaan menikah tak hanya bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) saja melainkan juga di rumah maupun di gedung.

"Tujuan surat edaran ini juga untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi, Jumat (12/6/2020).

Fajri menjelaskan, pelaksananaan akad nikah di KUA atau di rumah hanya boleh diikuti maksimal 10 orang.

Sedangkan prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Perempuan di Palembang Ini Curhat, Gebetannya Jatuh ke Tangan Sahabat Dekat, Iklas Nggak?

 

5 Bocah Datangi Panti Minta Diadopsi Ngaku Orang Tua Meninggal Covid-19, Fakta Sebenarnya Lain!


Pihak KUA Kecamatan pun wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Untuk pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Bila protokol kesehatan dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan,” jelas Fajri.

Menkes Terawan Umumkan BPJS Kesehatan Bakal Tanpa Kelas 1, 2 & 3, Ada Keringanan Peserta Nunggak

 

Pintu Lupa di Kunci, Seorang Perempuan Penghuni Kosan di Bukit Kecil Palembang Kemalingan

Dalam surat edaran ini terdapat pula beberapa ketentuan pelaksanaan nikah di luar KUA antara lain layanan pencatatan nikah di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

Kemudian, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id , telepon, surat elektronik atau secara langsung ke KUA Kecamatan.

Selanjutnya, proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan nikah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.

Hari Kelima Pasca Nelayan Banyuasin Diterkam Buaya, Korban Belum Berhasil Ditemukan

 

Masih Berusia Belia, 4 Artis Ini Inginkan Menikah Muda, Hindari Zina Ada yang dari Umur 14 Tahun

Menurut Fajri, pihaknya akan segera meneruskan edaran ini ke Kemenag Kabupaten dan Kota dan KUA Kecamatan sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pelayanan nikah pada masa wabah penyakit Covid-19.

“Panduan ini tentu akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit COVID-19,” ujar Fajri.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved