Menkes Terawan Umumkan BPJS Kesehatan Bakal Tanpa Kelas 1, 2 & 3, Ada Keringanan Peserta Nunggak

Saat ini, kata Terawan Agus Putranto, kebijakan BPJS Kesehatan satu kelas tersebut sedang digodok.

Editor: Fadhila Rahma
kompas.com
bencana 

SRIPOKU.COM - Ada kabar terbaru, Menkes Terawan Agus Putranto umumkan BPJS Kesehatan bakal tanpa kelas 1, 2 dan 3, kapan berlaku?

Presiden Jokowi telah meneken kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Juli mendatang.

Kini, Menteri Kesehatan atau Menkes Terawan Agus Putranto mengumumkan ke depannya BPJS Kesehatan akan digabung jadi satu kelas.

Saat ini, kata Terawan Agus Putranto, kebijakan BPJS Kesehatan satu kelas tersebut sedang digodok.

Apakah Masyarakat Umum Bisa Mendapatkan Layanan Rapid Test di Klinik Jakabaring Palembang?

Tanpa Vitamin, Inilah 6 Cara Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Anak: Kualitas Tidur yang Baik

Cerita Ayah di Palembang Makan Mie Sebungkus Berdua, Sejak Covid-19 Merebak ke Keluarganya

Jenderal Bintang Dua Polri Ini Tanggapi Soal Penyerang Novel Baswedan Dituntut Hanya 1 Tahun Penjara

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020.

Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6/2020).

Terawan Agus Putranto mengatakan, Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional ( JKN).

Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN).

Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.

"Dan tetap mengingat kebutuhan kritis dan kebutuhan dasar kesehatan bisa terpenuhi," kata Terawan.

Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar untuk program BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, sistem kelas 1,2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.

Terawan pun mengatakan, dengan penerapan kelas standar tersebut bukan berarti akan menurunkan manfaat BPJS Kesehatan yang diterima oleh masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved