Virus Corona di Sumsel

Berstatuskan ODP dan Jika Meninggal Dunia Pemulasaraan Jenazahnya Dilakukan Secara Protap Covid-19

Pemulasaraan atau pengurusan jenazah pasien yang terkait Covid-19 tidak boleh dimakamkan oleh pihak keluarga, namun harus dari pihak rumah sakit.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
sripoku.com/zaini
Sejumlah keluarga korban terduga Covid-19 melihat dari jauh proses pemakaman gugus Covid-19 Kota Palembang di pemakaman Covid 19 TPU Gandus Sungai Lacak Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang, Senin (1/5/2020) Menurut petugas ada 6 yang di kebumikan 5 kiriman   dari RSMH dan 1 dari RS Hermina. 

Harun menambahkan, pihak keluarga pasien pun tidak diperkenankan ikut langsung dalam proses pengurusan jenazah akan tetapi diperbolehkan menghadiri prosesi pemakaman jenazah di area pemakaman.

"Boleh saja menghadiri pemakaman asal memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan dan diharapkan kepada masyarakat sekitar untuk tidak datang ke pemakaman tersebut karena akan berisiko dengan pihak keluarganya juga." ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved