Virus Corona di Sumsel

Berstatuskan ODP dan Jika Meninggal Dunia Pemulasaraan Jenazahnya Dilakukan Secara Protap Covid-19

Pemulasaraan atau pengurusan jenazah pasien yang terkait Covid-19 tidak boleh dimakamkan oleh pihak keluarga, namun harus dari pihak rumah sakit.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
sripoku.com/zaini
Sejumlah keluarga korban terduga Covid-19 melihat dari jauh proses pemakaman gugus Covid-19 Kota Palembang di pemakaman Covid 19 TPU Gandus Sungai Lacak Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang, Senin (1/5/2020) Menurut petugas ada 6 yang di kebumikan 5 kiriman   dari RSMH dan 1 dari RS Hermina. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Saat ini di kalangan masyarakat tengah dihebohkan oleh kejadian pembawaan pulang paksa jenazah positif Covid-19 atau Virus Corona di Surabaya.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Tim Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Harun Hudari, menegaskan pemulasaraan atau pengurusan jenazah pasien yang terkait Covid-19 tidak boleh dimakamkan oleh pihak keluarga, namun harus dari pihak rumah sakit.

Adapun jenazah yang masuk kategori Covid-19 tersebut yaitu jenazah dari Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), serta pasien yang dinyatakan positif.

Disdik Palembang Panggil SD yang Pasang Pengumuman Masuk Sekolah 15 Juni dengan Sistem Ganjil Genap

"Siapapun pasien yang meninggal dalam status itu maka dia tidak boleh dibawa pulang oleh pihak keluarga.

Penyelenggaraan jenazahnya atau pemulasaraan jenazah harus dilaksanakan di rumah sakit," jelas Harus, Kamis (11/6/2020).

Dia memastikan, pemulasaraan jenazah sesuai dengan ketentuan agama pasien.

Jika pasien beragama Islam maka pengurusan jenazah mulai dari pemandian, pengafanan, hingga sholat jenazah dilakukan di rumah sakit dan setelahnya langsung dibawa ke pemakaman.

Begitu pula bagi jenazah dari agama lain untuk penyelenggaraan jenazahnya sesuai dengan aturan agamanya.

"Jadi, sama sekali tidak diperbolehkan pihak keluarga membawa pasien ke rumahnya dengan alasan apapun walaupun hasil laboratorium belum didapat apakah positif atau tidak tapi kalau statusnya OTG, ODP atau PDP.

Pemakamannya harus dilaksanakan sesuai dengan pasien Covid-19," ujar Harun.

Korban Kecelakaan di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Palembang Masih Lajang, Seorang Karyawan Swasta

Terkait pengurusan jenazah pasien Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemulasaran Jenazah Covid-19 sesuai dengan Undang - Undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Fatwa MUI No.18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COvid-19.

Selain itu, ada juga aturan-aturan turunannya yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan jenazah pasien Covid-19.

"Kalau sudah terkait dengan Covid-19 jenazahnya tidak boleh dibawa pulang oleh keluarga. Apalagi, kalau dilakukan dengan paksa karena hal ini akan berkaitan dengan pidana," kata Harun.

Menurut dia, tujuan pelarangan pengurusan jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga adalah untuk membantu mencegah terjadinya penularan dari jenazah ke pihak keluarga atau penularan dari pihak keluarga yang pernah berkontak dengan jenazah ke pihak pengunjung yang akan datang ke pemakaman.

Apa Sikap Baik Kancil dan Kelomang yang Bisa Juga Kamu Lakukan? Begini Jawaban Soal Dongeng SD 1 2 3

"Jadi, artinya kita harapkan kerja sama yang baik dari warga. Apabila ada kejadian meninggalnya atau wafatnya dan statusnya masih terkait Covid-19 maka hendaklah pasien itu penyelenggaraan jenazahnya diserahkan kepada petugas yang memang memahami penyelenggaraannya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved