Pemerintah Tetap Batalkan Haji 2020, Alasannya tak Cukup Waktu
Keputusan tersebut akan tetap diambil, meski seandainya Pemerintah Arab Saudi membuka layanan ibadah haji.
JAKARTA, SRIPO -- Menteri Agama, Fachrul Razi memastikan kebijakannya yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 ini tidak akan berubah.
Keputusan tersebut akan tetap diambil, meski seandainya Pemerintah Arab Saudi membuka layanan ibadah haji.
"Kami dengan tegas mengatakan, enggak mungkin lagi kami bisa menyiapkan jemaah dengan baik, enggak mungkin kita melakukan upaya-upaya kesehatan dengan baik," ujar Fachrul dalam diskusi webinar, Selasa (9/6).
Fachrul beralasan, persiapan pemberangkatan haji tidak lagi memiliki waktu yang cukup, mengingat, rencananya jemaah kloter pertama bakal diberangkatkan pada 26 Juni mendatang.
Sementara itu, hingga kini Pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian mengenai penyelenggaraan haji.
"Tidak mungkin kita bisa mengatur langkah-langkah persiapan dengan baik. Yang terjadi nanti justru kita tergesa-gesa, justru kita menyiapkan, ikut menyebarkan masalah Covid-19 ini," jelas Fachrul.
Selain itu, Fachrul menjelaskan, jemaah yang berangkat harus menjalani proses karantina untuk mencegah penyebaran virus corona di tanah suci.
Dibutuhkan waktu setidaknya selama 28 hari untuk mengkarantina jemaah Indonesia. Fachrul meminta pengertian atas pengambilan keputusan ini.
"Mohon pengertian supaya teman-teman semua memahami bahwa ini kita ambil dengan sangat berat hati," tutur Fachrul.
Surati Arab Saudi
Menyusul keputusan tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi akan segera mengirim surat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab, Saudi Mohammad Saleh Benten, melalui Kementerian Luar Negeri.
"Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun ini," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Nizar mengatakan, Kemenag menyampaikan kebijakan ini yang dirumuskan dalam Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M.
Nizar berharap Pemerintah Arab Saudi memahami alasan Indonesia membatalkan keberangkatan haji pada tahun ini.
"Kebijakan tersebut akan kita sampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui surat resmi, bahwa tahun ini kita tidak mengirimkan jemaah haji. Kami berharap Pemerintah Saudi dapat memahami kebijakan ini," tutur Nizar.
Selain itu, penyampaian surat melalui Kemlu dilakukan agar sesuai dengan jalur diplomasi dan tidak disalahpahami sebagai intervensi.