Virus Corona di Sumsel

Biasanya Ratusan Pasang Pengantin Menikah di Kota Lahat, Sejak Ada Covid-19 Jumlahnya Turun Drastis

Virus corona atau Pandemi Covid - 19 berimbas kepada permintaan pernikahan pasca hari Raya Idul Fitri 2020.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edhi Amin
Kepala KUA Kecamatan Kota Lahat, Khairul. 

Laporan wartawan Sripoku.com Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Virus corona atau Pandemi Covid - 19 berimbas kepada permintaan pernikahan pasca hari Raya Idul Fitri 2020.

Jumlah Calon Pengantin ( Catin ) yang melaksanakan akad nikah biasanya menyentuh diangka 200 pasang namun kini turun drastis.

Kepala KUA Kecamatan Kota Lahat, Khairul, SAg, mengatakan, Seusai lebaran pasangan yang melangsungkan akad nikah hanya 60 hingga 70 pasang saja.

Berbeda pada tahun tahun sebelumnya yang mencapai 200 pasang.
" 60 hingga 70 pasang yang melaksanakan akad, kalau normalnya sesudah lebaran ini sekitar 200 pasang catin, " Kata Khairul, Selasa ( 9/6/2020)

Dibeberkan Khairul akad nikah hanya diperbolehkan di KUA saja dengan mengikuti protokol kesehatan.

Bahkan, pihaknya membuat kebijakan, waktu prosesi akad nikah dipersingkat.

PSBB Palembang Tahap Kedua, Pelanggar Tidak Disuruh Nyapu Lagi, tapi Secara Persuasif

 

Jangan Sembarangan, Inilah 4 Tips Aman Pilih Suplemen Kesehatan: Kemasan, Label hingga Kedaluwarsa

Seperti, Khutbah nikah yang ditiadakan, Sighot Taklik cukup di tanda tangan tidak di bacakan.

Kemudian selesai prosesi akad nikah dianjurkan tidak bersalaman dengan kedua pengantin.

" Tidak boleh akad di rumah, akad nikah di kantor, dengan 10 orang paling banyak termasuk petugas.

Tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan, menggunakan masker, khusus pengantin, wali dan petugas menggunakan sarung tangan," jelasnya.

REMAJA Ini Parasnya Cantik, Bukan Transgender atau Operasi Plastik, Pria yang Suka Pasti Menyesal!

 

Daftar Rumah Sakit dan Klinik di Palembang yang Melayani Swab Test

Kemudian Khairul juga mengungkapkan, bahwa untuk wabah Covid - 19 ini jangan dianggap sebagai musibah yang menghalangi para catin untuk melangsungkan akad nikah.

Namun, harusnya dapat memgambil hikmah dari pandemi saat ini.

" Jangan anggap ini ( Covid - 19 ) musibah yang memghalangi akad nikah, ambil hikmahnya saja ini yang terbaik diberikam allah.

Lakasanakan sesuai kondisi, terlebih prosesi resepsi tidak diperbolehkan atau dianjurkan untuk dilaksanakan, "ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved