Virus Corona di Sumsel
PSBB Palembang Tahap Kedua, Pelanggar Tidak Disuruh Nyapu Lagi, tapi Secara Persuasif
Setelah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di Kota Palembang.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di Kota Palembang.
Pemkot kembali memperpanjang PSBB Palembang hingga 14 hari kedepan dari tanggal 3 Juni hingga 16 Juni mendatang.
Tentunya terdapat perbedaan dari PSBB Palembang tahap pertama dan kedua, salah satunya dalam penerapan sanksi.
Sebelumnya, PSBB Palembang tahap pertama dilakukan dengan melakukan penindakan terhadap pengemudi baik roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan.
• REMAJA Ini Parasnya Cantik, Bukan Transgender atau Operasi Plastik, Pria yang Suka Pasti Menyesal!
• Daftar Rumah Sakit dan Klinik di Palembang yang Melayani Swab Test
Pelanggar yang dihentikan petugas pun tak jarang diberikan sanksi berupa kerja sosial ataupun membayar denda.
Akan tetapi pada PSBB Palembang tahap kedua ini, penerapan berupa sanksi sedikit dilonggarkan oleh petugas.
Hal ini merupakan upaya dalam menyongsong Kota Palembang menuju new normal.
"Untuk PSBB tahap kedua ini sedikit dilonggarkan penerapan sanksinya tapi petugas tetap berjaga-jaga di posko check point yang ditetapkan," kata Budi Norma selaku Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang, Selasa (9/6/2020).
• Panti Asuhan dan Panti Jompo Serta Pendeta Terima Bantuan dari Pemkab Musirawas
• Video: Dekati Ayu Ting Ting, Sifat Asli Didi Riyadi Dibongkar Ayah Rozak Saat Pertama Kali Bertemu
Dikatakannya, pelanggar yang dihentikan petugas tak sampai diberikan sanksi.
Petugas hanya melakukan penindakan secara persuasif berupa imbauan kepada pelanggar.
"Ini kan kita mau menuju new normal, jadi penindakan kita pada PSBB tahap kedua saat ini hanya secara persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat," kata Budi.