Virus Corona di Sumsel

Salat Jumat di Masjid Palembang Sudah Diperbolehkan Asal Ajukan Surat Izin, Ini Prosedurnya

Pemerintah Kota Palembang sudah memperbolehkan masjid-masjid melaksanakan salat Jumat berjemaah.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Maya Citra Rosa
Masjid Al-Fath beralamat Jl Sukabangun II, Lr Pendidikan RT 35 RW 07 Palembang sudah lama tidak menggelar salat jumat berjemaah. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang sudah memperbolehkan masjid-masjid melaksanakan salat Jumat berjemaah.

Namun sebelum melaksanakannya, pengurus atau takmir masjid untuk mengajukan surat perizinan secara resmi terlebih dahulu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kota Palembang, Deni Priansyah, S.Ag, M. Pd.I mengatakan bahwa prosedur dalam mengajukan izin melaksanakan salat berjemaah.

"Tanggung jawab seluruh lapisan paling bawah mulai dari pengurus, takmir masjid, pemerintah yang paling bawah," ujarnya, Kamis (4/6/2020).

Jatanras Polda Sumsel Jemput Pelaku Pembunuhan yang Sembunyi di Bangka Belitung, Terpaksa Ditembak

 

6 dari 8 Warga di Lahat Dinyatakan Sembuh Covid-19, Sudah Diperbolehkan Pulang ke Rumah

Menurut data Kanwil Kemenag Palembang, hingga Rabu, (03/06/2020) sudah ada 75 masjid dari seluruh kecamatan di kota Palembang yang sudah mengajukan surat izin pelaksanaan salat Jumat.

Sedangkan hari ini sudah ada surat imbauan bersama Walikota Palembang, Kanwil Kemenag Kota Palembang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang tentang pelaksanaan ibadah salat Jumat.

"Karena masih zona merah dan PSBB tahap kedua artinya semua ketentuan peraturan tersebut harus dilakukan oleh semua lapisan," ujarnya.

Deni berharap pengurus masjid dapat lebih aktif, terutama masjid yang di pinggir jalan, agar untuk lebih selektif dalam melihat jemaahnya.

"Kami sudah mengerahkan pihak KUA dan penyuluh di lapangan dari kanwil Kemenag Kota Palembang untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Masjid Al-Fath beralamat Jl Sukabangun II, Lr Pendidikan RT 35 RW 07 Palembang sudah lama tidak menggelar salat Jumat berjemaah.

Sama seperti kebanyakan masjid di Kota Palembang, masjid tersebut memilih mengikuti imbauan pemerintah sejak kasus Covid-19 di Palembang berkembang.

Ilyas Panji Alam Gandeng Endang PU Ishak Maju Pilkada Ogan Ilir 2020

 

Berada di Area Perbukitan, 2 Desa di Lahat Ini Mendadak Banjir, Warga Duga Sebab Aktivitas Tambang

M. Rum, Ketua Masjid Al Fath mengatakan saat keluar imbauan pemerintah, dirinya langsung membuat pengumuman kepada seluruh masyarakat untuk tidak dulu melakukan aktivitas di masjid tersebut.

Dirinya bersama RT dan warga setempat juga melakukan penyemprotan disinfektan dan sterilisasi Masjid Al Fath.

Saat ini pihak pengurus juga sedang melakukan pengajuan surat izin pelaksanaan salat Jumat berjemaah kembali kepada Kecamatan Sukarami.

"Kami baru tahu kalo harus mengajukan surat izin dulu, jadi hari ini baru kami urus," ujarnya.

Berikut cara dan tahapan pengurusan izin salat berjemaah di Palembang

1. Pengurus masjid mengajukan surat secara resmi yang ditandatangani ketua, sekretaris atau pengurus yang ditujukan kepada kecamatan setempat.

"Dengan perihal mohon izin pelaksanaan sholat jumat berjamaah dan ibadah lainnya," ujarnya saat dihubungi via telpon, Kamis (04/06/2020).

2. Kemudian didalam surat bersedia untuk melakukan protokol kesehatan, jemaah maupun pengurusnya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

3. Tidak melaksanakan itu melebihi kapasitas, menjaga jarak, tidak melampaui jumlah jemaah selama ini, jemaah hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen saja.

"Misalkan daya tampung masjid 100 orang, maka yang diperbolehkan mengikuti hanya 50 orang saja," ujarnya.

4. Membawa sajadah dari rumah, tidak bersalaman dan khutbah jumat yang tidak terlalu panjang.

5. Pengurus masjid mrnyiapkan tempat wudhu yang lengkap dengan sabun, menyiapkan hand sainitizer di pintu masuk dan keluar, sesuai protokol kesehatan.

6. Surat proses prosedurnya itu dikeluarkan oleh camat, tentang apakah wilayah itu aman atau tidak tergantung dengan pemerintah yang paling bawah.

7. Camat berkoordinasi dengan RT atau kelurahan setempat, karena mereka lebih tahu keadaan masjid daerahnya sendiri.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved