Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler: Bukti Setor Lunas Harus Ada

Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag tempat mendaftar haji.

Editor: Soegeng Haryadi
kompas.com
Masjidil Haram 

PALEMBANG, SRIPO -- Kementerian Agama RI telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M.

Bersamaan itu, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat terdapat 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

Haji 2020 Batal,Pria Paruh Baya di Palembang Ini Tarik Nafas Panjang, Teringat Impian Mendiang Istri

Kakanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini,” jelasnya melalui rilis resmi, Rabu (3/6/2020).

Haji 2020 Dibatalkan, untuk 41 CJH di Empat Lawang, Kemenag Empat Lawang: Insya Allah Tahun Depan

Dia mengatakan, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten maupun kota tempat mendaftar haji.

Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Cerita CJH Palembang Pasca Haji 2020 Dibatalkan, 8 Tahun Menunggu Perlengkapan Juga Sudah Siap

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag kabupaten dan kota.

"Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat," kata Fajri.

Adapun tahapan berikutnya yakni Kepala Kankemenag kabupaten atau kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Haji 2020 Batal,Pria Paruh Baya di Palembang Ini Tarik Nafas Panjang, Teringat Impian Mendiang Istri

Kemudian Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

Selanjutnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH diterima BPS segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” terangnya.

Dia menambahkan, jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia maka nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” ujarnya. (mg3/rel)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved