Ada Pegawai Berhenti Kerja karena Reaktif Rapid Test, Ridho Yahya Janji Surati Pihak RS & Perusahaan

Ridho akan melayangkan surat kepada pihak Pertamina dan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) tempat dimana Rame bekerja.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/edison
Rame memperlihatkan hasil rapid test dirinya. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Rencana Rame Saputra (45), pegawai PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) yang mengaku memundurkan diri lantaran hasil rapid test yang reaktif, untuk menggugat perdata Rumah Sakit Pertamina Prabumulih (RSPP) mendapat perhatian dari Walikota Prabumulih, Ridho Yahya.

Rame hendak melaporkan RSPP lantaran menduga ada manipulasi dibalik hasil rapid test yang didapatnya.

Dikatakan Ridho Yahya, dirinya akan melayangkan surat kepada pihak Pertamina dan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) tempat dimana Rame bekerja.

Perempuan Asal OKI Ini Dihadang Sejumlah Pria Saat Melintas Kawasan Semak di Muba,Dipukul Pakai Kayu

"Saya akan buat surat ke Pertamina atau PDSI agar kiranya dia diaktifkan (jangan diberhentikan-red), ini bisa dibuktikan dia negatif, kenapa kita di jaman mau new normal kita balik ke belakang," ungkap Ridho Yahya kepada wartawan, Kamis (4/5/2020).

Ridho Yahya mengatakan, perusahaan lain saja masih tetap mempekerjakan pegawai di rumah, namun gaji dan tunjangan tetap dibayarkan.

Perusahaan PDSI yang merupakan perusahaan besar kenapa tidak bisa memberlakukan demikian.

"PT TEL saja tetap mempekerjakan, walaupun dia (pegawai) dipekerjakan di rumah gaji dan tunjangan tidak berubah sama sekali, masa PDSI tidak bisa," kata Ridho Yahya seraya mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PDSI.

Lebih lanjut suami Hj Suryanti Ngesti Rahayu itu menuturkan, tidak ada dasar bagi perusahaan untuk memberhentikan karyawan dimasa pandemi Virus Corona ini, meskipun yang bersangkutan positif Covid-19.

"Meskipun positif tidak ada hak untuk memberhentikan, apalagi kalau negatif, bisa dia mengadukan kemana-mana," tegasnya.

Petarung MMA Asal Rusia Ungkap Rahasia Kebugaran Mike Tyson di Usia Senjanya

Walikota Prabumulih dua periode itu mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Kota Prabumulih untuk tidak memberhentikan pekerja karena masalah Covid-19.

"Contohlah PT TEL dia tidak memberhentikan dan menjamin tetap dipekerjakan, seluruh perusahaan harus seperti itu juga, apalagi ini hanya isu negatif ngapain berhenti, berhak dia menggugat," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, merasa hasil rapid test dipermainkan atau direkayasa oleh pihak rumah sakit, seorang warga kota Prabumulih berencana menuntut rumah sakit Perta Medika Pertamina Prabumulih ke jalur hukum.

Warga tersebut bernama Rame Saputra yang merupakan pegawai PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI) dan merupakan warga Kelurahan Dusun Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Menanggapi itu Wakil Direktur SDM dan Umum RS Perta Medika, Hepy Wahyu didampingi Wakil Direktur Keuangan, Iyan dan Wakil Direktur Medis, dr Isya membenarkan yang bersangkutan datang rapid test dengan jaminan dari PDSI dimana hasilnya reaktif dan alat yang digunakan dari perusahaan dan pihak rumah sakit hanya sebagai jasa.

Bersama Piala AFC, Liga Champions Asia Kembali Akan Bergulir

"Pada saat pemeriksaan itu memang ada samar tapi samar itu sudah kita konfirmasi juga ke dokter spesialis Patologi, jadi kita harus mencari yang memang berakibat fatal karena Prabumulih inu zona merah jadi kalau samar maka hasil diskusi dengan dokter patologi rekatif tapi disitu ada note yang mengatakan harus dilakukan pemeriksaan ulang lagi namun hasil dirobek peserta itu," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved