Virus Corona di Sumsel
Warga OKI Ini Tertangkap tak Patuhi Aturan PSBB Prabumulih, Disanksi Nyapu di Tempat Umum
Tidak mematuhi protokol kesehatan, sejumlah pengendara khususnya dari luar daerah yang hendak masuk kota Prabumulih terpaksa dikenakan sanksi
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tidak mematuhi protokol kesehatan, sejumlah pengendara khususnya dari luar daerah yang hendak masuk kota Prabumulih terpaksa dikenakan sanksi oleh petugas gabungan penerapan PSBB Prabumulih, Minggu (31/5/2020).
Para pengendara yang dikenakan saksi lantaran tidak memiliki identitas dan tak mengenakan masker ketika memasuki wilayah kota Prabumulih yang tengah menerapkan PSBB.
Sanksi diberikan kepada pengendara bandel berupa sanksi humanis dengan pembersihan lingkungan posko check point menggunakan alat yang telah disiapkan petugas.
Seperti yang dilakukan para petugas pos check point di simpang tugu air mancur Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cambai kota Prabumulih.
Para petugas tak segan dan tak pandang bulu memeriksa serta memberikan sanksi kepada pengendara yang jelas-jelas melanggar protokol kesehatan.
Dalam pemberian sanksi, petugas tidak hanya TNI, Polri, Sat Pol PP dan petugas medis namun turut didampingi langsung oleh pengacara Pemerintah Kota Prabumulih.
• Detik-detik Kawanan Begal di PALI Ditangkap, 2 Pelaku Terpaksa Ditembak, 1 Pelaku Lainnya Buron
• Bakal Jadi Mertua, Anang Hermansyah Ngomel Saat Dipaksa Atta Halilintar Milih: Lu Gila Ya Nyuruh Gua
Yulison Amprani SH MH selaku pengacara Pemerintah Kota Prabumulih mengungkapkan pemberian sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan pada PSBB tersebut sesuai dengan peraturan walikota (Perwako) nomor 49 tahun 2020.
"Pemberlakuan saksi baru dimulai pada hari kelima pelaksanaan PSBB, dari pagi hingga pukul 12.30 baru satu pengendara khususnya di pos check point tugu air mancur kita kenakan sanksi," ungkapnya.
Pemberian sanksi menurut pria akrab disapa Icon ini lantaran pengendara itu dari Kabupaten OKI itu hendak ke Prabumulih.
Namun tidak membawa identitas baik KTP, SIM maupun lainnya dan tidak sesuai protokol kesehatan serta tujuan di Prabumulih tidak tahu pasti.
"Makanya kita kenakan saksi sosial humanis, kita pakaikan rompi pelanggar dan kita minta pembersihan lingkungan.
Kepada pengendara itu juga kita minta menghubungi tempat yang akan dituju agar keluarga menjemput. Namun jika bukan tujuan Prabumulih maka kita akan arahkan putar balik melalui Jalan Lingkar Timur Prabumulih," bebernya.
• Pengendara di Lahat Sering Dikagetkan dengan Kemunculan Biawak Besar, Begini Penampakannya
• Waktu Sholat Ashar Hari Ini Minggu 31 Mei 2020, Ini Bacaan Niat Sholat Ashar & Tata Cara Solat Ashar
Pengendara yang melanggar tersebut lalu didata oleh tim PSBB pos check point air mancur dan jika kedepan kembali melanggar akan dikenakan sanksi denda.
"Ini pelanggar perdana kita dan langsung kita data, tiap pelanggar akan kita lihat dengan data yang ada, jika sudah pernah melanggar sebelumnya maka akan kita kenakan sanksi denda sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
Senada disampaikan Koordinator PSBB Prabumulih, Drs Mulyadi Musa MSi mengungkapkan penerapan sanksi akan dilakukan mulai hari kelima pelaksanaan PSBB hingga selesai atau dari 31 Mei hingga 9 Juni mendatang.