Virus Corona di Sumsel
Pagaralam New Normal Mulai 5 Juni ASN Ngantor Lagi, Kegiatan Keagamaan Berjemaah Sudah Diperbolehkan
Dari 102 daerah tersebut Kota Pagaralam menjadi salah satu daerah di Sumsel yang boleh menerapkan rencana New Normal tersebut.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PAGARALAM -- Pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang dinyatakan berada dalam zona hijau.
Untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19 atau penerapan New normal.
Dari 102 daerah tersebut Kota Pagaralam menjadi salah satu daerah di Sumsel yang boleh menerapkan rencana New Normal tersebut.
Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mulai menyusun langkah-langkah dalam penerapan hal tersebut.
Sebelumnya Pemkot bersama organisasi keagamaan di Kota Pagaralam sudah membuka larangan salat berjemaah di masjid.
Hal ini mendapat respon baik masyarakat Pagaralam dengan telah diizinkan kembali salat berjemaah di masjid meskipun tetap harus mentaati aturan protokol Covid-19.
• Warga OKI Ini Tertangkap tak Patuhi Aturan PSBB Prabumulih, Disanksi Nyapu di Tempat Umum
• Detik-detik Kawanan Begal di PALI Ditangkap, 2 Pelaku Terpaksa Ditembak, 1 Pelaku Lainnya Buron
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Pagaralam yang juga sekaligus Sekda Pagaralam, Samsul Bahri Burlian saat dihubungi sripoku.com, Minggu (31/5/2020) mengatakan, Pemkot sudah membuat skema dalam penerapan New Normal di Pagaralam.
"Kita sudah punya skema penerapannya. Kita sudah melonggarkan aturan salat berjemaah di masjid.
Bahkan kita sudah menggelar rapat dengan tokoh-tokoh agama terkait kembali diizinkannya kegiatan keagamaan berjemaah," ujarnya.
Tidak hanya itu, Pemkot akan segera mencabut kegiatan Work From Home (WFH) bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pagaralam.
Jadi semua ASN akan kembali kerja di kantor masing-masing.
"Mulai tanggal 4 Juni 2020 kerja di rumah kita cabut untuk ASN.
Jadi tanggal 5 Juni semua ASN sudah bekerja normal kembali di kantor.
Namun tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19 yaitu tetap menggunakan masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan," jelasnya.
• Pengendara di Lahat Sering Dikagetkan dengan Kemunculan Biawak Besar, Begini Penampakannya
• Kabar Terbaru Pasca Pedagang Pasar Kebun Bunga Positif Covid-19, 78 Orang Pedagang Jalani Rapid Test
Namun pihaknya menegaskan, untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah masih belum bisa dilakukan.
Pasalnya masih harus ada kajian agar tidak ada penuluaran Covid-19 di sekolah.
"Untuk kegiatan sekolah masih tetap dilakukan di rumah. Karena masih harus ada kajian dari pihak terkait," katanya.
Pemkot sudah mulai melonggarkan aturan untuk menuju ke era New Normal.
Namun semua masih dalam pengawasan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.