Virus Corona di Sumsel

Mengapa Kota Palembang tak Masuk Daftar 102 Kota/Kabupaten yang Diminta Jokowi Terapkan New Normal?

Kota Palembang, Ibukota Provinsi Sumatera Selatan, tidak termasuk dalam daftar 102 kabupaten/kota yang diminta untuk menerapkan new normal

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM
Ilustrasi Palembang New Normal 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kota Palembang, Ibukota Provinsi Sumatera Selatan, tidak termasuk dalam daftar 102 kabupaten/kota yang diminta untuk menerapkan new normal atau masa kenormalan baru.

Kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan diminta untuk menerapkan new normal adalah:

1. Kota Pagaralam
2. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
3. Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan)
4. Empat Lawang

Mengapa Kota Palembang tidak masuk dalam daftar new normal?

Ratu Dewa : Besok Keputusan Final New Normal & Diperpanjang Tidaknya PSBB Palembang

Songsong Penerapan New Normal, Kabupaten PALI Kaji Kebijakan Beberapa Sektor Butuh Peran Masyarakat

Siapkan Protokol, Kabupaten Empat Lawang Diberikan Kewenangan untuk Menerapkan Kehidupan New Normal

Tim gabungan PSBB memeriksa surat-surat kendaraan yang melintas di Jl Kol H Burlian, Minggu (31/05/2020).
Tim gabungan PSBB memeriksa surat-surat kendaraan yang melintas di Jl Kol H Burlian, Minggu (31/05/2020). (istimewa/handout)

Seperti diketahui bahwa Palembang saat ini masih melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai dengan 2 Juni 2020.

Sementara jumlah pasien positif covid-19 atau virus corona di Palembang masih tinggi dan cenderung bertambah hampir setiap hari.

Hari ini, Minggu, 31 Mei 2020 ada penambahan 15 positif Corona.

Sedangkan data per 30 Mei 2020 terdapat 548 kasus positif dan 423 di antaranya masih dalam perawatan.

Perintah penerapan new normal kepada 102 kabupaten/kota merupakan daerah yang masuk zona hijau disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo.

Dikatakan Doni Monardo, kawasan zona hijau Covid-19 tersebut merupakan wilayah yang belum terdampak virus corona atau Covid-19.

Update Covid-19 di OKI, Satu Pasien Asal Tulung Selapan Sembuh Kabar Baik yang Dinantikan Masyarakat

Kabar Baik Pandemi Covid-19, Kabupaten OKU Selatan Diberi Kewenangan Menerapkan New Normal

15 Motor Terjaring Check Point PSBB

Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, S.I.P., M. Hum., dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Eko Indra Heri, S, M.M., memimpin Apel Terpadu Gelar Pasukan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera - Selatan (Sumsel), Sabtu (30/5/2020) bertempat di  Pelataran Parkir Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.
Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, S.I.P., M. Hum., dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Eko Indra Heri, S, M.M., memimpin Apel Terpadu Gelar Pasukan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera - Selatan (Sumsel), Sabtu (30/5/2020) bertempat di Pelataran Parkir Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. (Handout/Sripoku.com)
 
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 102 kabupaten yang masuk dalam zona hijau.

Meski begitu, Doni menegaskan agar new normal dijalani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menurutnya, masyarakat dan pemerintah daerah harus tetap mewaspadai penyebaran virus corona.

"Berdasarkan protokol kesehatan yang ketat dengan kehati-hatian serta tetap waspada terhadap Covid-19 dan seterusnya," ucap Doni.

Selain itu, daerah tersebut juga diharuskan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap masyarakatnya.

"Setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing yang masih tracing, yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien," ujar Doni.

Sempat Zero Pasien Covid-19, Kembali Ditemukan Kasus Positif Corona di Muaraenim, Berikut Faktanya

Sempat Tak Berpenghasilan Karena Virus Corona Yuni Shara Rela Banting Setir Jalani Profesi Tak Biasa

Kecamatan Sukarami Tertinggi Kasus Positif Covid-19 atau Virus Corona di Kota Palembang, Total 68

11 Indikator

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah membagi kategori daerah sesuai dengan tingkat risiko penyebaran virus corona.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved