Berita PALI
Detik-detik Kawanan Begal di PALI Ditangkap, 2 Pelaku Terpaksa Ditembak, 1 Pelaku Lainnya Buron
Tim Srigala Polsek Penukal Abab Polres PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir mengamankan kawanan begal yang biasa beraksi di jalan lintas wilayah hukum
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALI -- Tim Srigala Polsek Penukal Abab Polres PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir mengamankan kawanan begal yang biasa beraksi di jalan lintas wilayah hukum Polsek Penukal Abab.
Tiga dari empat orang pelaku begal berhasil diringkus dan dua diantaranya harus di hadiahi timas panas lantaran mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian menuturkan, bahwa para pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya dengan LP/B/90/V/2020/Sumsel/Res. Pali/Sek.Penukal Abab tanggal 23 Mei 2020.
Adapun para pelaku yang berhasil digelandang adalah Ayattulah Kumani (24) warga Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang, Dedi Efriyanto (26) dan Rian Andi Saputra (22) yang sama tercatat sebagai warga Dusun I, Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang.
• Pengendara di Lahat Sering Dikagetkan dengan Kemunculan Biawak Besar, Begini Penampakannya
• Kabar Terbaru Pasca Pedagang Pasar Kebun Bunga Positif Covid-19, 78 Orang Pedagang Jalani Rapid Test
Sementara satu pelaku lainnya PP berstatus buron dan ditetapkan sebagai DPO.
Alpian menjelaskan, aksi begal dari tersangka ini terjadi pada Sabtu (23/5/2020) sekira 16.00 WIB saat korban Herlina mengendarai sepeda motor Jenis Honda Revo warna hitam berboncengan dengan Wiwin di jalan umum Desa Purun Kecamatan Penukal menuju Desa Babat.
"Saat melaju, kendaraan korban tiba-tiba diserempet dari arah belakang oleh sepeda motor Yamaha jenis Jupiter warna merah berjumlah 2 (dua) orang, sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya," ungkap Iptu Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Taufik Hidayat, Minggu (31/5/2020).
Usai terjadi kemudian pelaku mengancam korban dengan sebilah golok, lalu pelaku berhasil mengambil sepeda motor milik korban berikut 2 (dua) buah Handphone yang dibawa korban.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Penukal Abab." katanya.
• 102 Wilayah Sudah Boleh Beraktivitas Dianggap sebagai Zona Hijau Corona, Termasuk Sumatera Selatan!
• Mulai Besok Lubuklinggau Terapkan New Normal, Siswa Mulai Sekolah, Satu Kelas Dibatasi 20 Murid
Saat melakukan lidik, kemudian hari Selasa (26/5/2020) sekira pukul 18.00 WIB bertempat Desa Pengabuan Kecamatan Abab, Kapolsek Penukal Abab mendapat informasi dari masyarakat ada seorang lelaki nama Ayattulah Kumani akan menjual sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Tim Srigala Polsek Penukal Abab untuk menangkap Pelaku.
Kemudian Kanit Reskrim dan tim Srigala berangkat ke Desa Pengabuan untuk menangkap pelaku.
"Setelah tiba di TKP pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk di proses." jelasnya.
Pasca diintrograsi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari pelaku Dedi Efriyanto, Rian Adi Saputra dan PP (DPO).
• UPDATE Kasus Covid-19 di Empat Lawang, OTG, ODP, PDP Masih Mendominasi di Kecamatan Tebing Tinggi
• Gara-gara Sang Istri Minta Ini , Suami Kasih Talak Tiga Sekembali dari Kampung Saat Pandemi
Skemudian, pada hari Rabu (27/5/2020) sekira pukul 02.00 WIB, Tim Srigala berangkat ke Desa Muara Dua.
Setiba di TKP kedua orang pelaku (Dedi Efriyanto dan Rian Adi Saputra-red) berhasil ditangkap.
"Namun saat kedua orang pelaku akan ditangkap melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki dua pelaku itu," jelas Alpian.
Selanjutnya ditambahkan Alpian bahwa kedua orang pelaku dibawa Puskesmas Babat untuk diobati lalu di bawa ke Polsek Penukal Abab untuk di proses dan sidik.
"Para pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor," terangnya.
