Virus Corona di Sumsel

Polda Sumsel Dukung Penuh Kebijakan New Normal 2 Kota di Sumsel, Begini Penjelasannya

Polda Sumatera Selatan mendukung penuh kebijakan new normal yang akan diberlakukan di dua Kota di Sumsel yakni, Palembang dan Prabumulih.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (13/5/2020). 

Laporan wartawan SRIPOKU.COM, Bayazir Al Rayhan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Polda Sumatera Selatan mendukung penuh kebijakan new normal yang akan diberlakukan di dua Kota di Sumsel yakni, Palembang dan Prabumulih.

Dukungan ini yakni dengan menyiagakan anggota kepolisian untuk mendukung kebijakan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menjelaskan bahwa anggota Polri sudah sangat siap melaksanakan new normal.

Dikatakannya, kemarin anggota kepolisian melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, yang mana ada dua Polres di Sumsel yang akan melaksanakan new normal yakni Polrestabes Palembang dan Polres Prabumulih.

"Rapat kemarin, Kapolda menyampaikan kepada dua Polres ini untuk membuat rencana mengenai berapa banyak personil yang dibutuhkan dalam hal ini yang pertama PSBB dan yang akan berlakunya new normal," kata Supriadi, Kamis (28/5/2020).

Ambil Uang di Kartu Kredit Mantan Istri, Pria di Palembang Ini Dijemput Petugas, Uangnya untuk Anak

 

Orderar Produk Sirup Jeruk Warga Terusan Muratara Meningkat di Tengah Covid-19

PSBB dan new normal merupakan satu rangakaian yang dalam hal ini, setiap masyarakat diwajibkan melakukan standar pencegahan covid-19.

"Ini mereka satu rangkaian sebenarnya. Dimana masyarakat diwajibkan untuk melakukan standar covid-19 dengan menggunakan masker, tidak boleh berboncengan atau berjarak dekat, kendaraan mobil tidak boleh membawa banyak orang, itulah yang dikatakan perubahan new normal tadi," lanjutnya.

Dikatakannya saat ini Polrestabes Palembang dan Prabumilih tengah mempersiapkan anggotanya untuk kebijakan new normal.

Ungkap Kondisi Awal Pedagang Pasar Kebun Semai, Yuwono Sebut Prosedur Rapid Test tak Sesuai Standar

 

Seorang ABK TB Marina Demam & Batuk,Kini 4 ABK Diisolasi di Wisma Atlet Palembang,Rapid Test Reaktif

"Untuk saat ini Polrestabas Palembang dan Polres Prabumulih sedang mempersiapkan anggota. Apa bila anggota Polda dibutuhkan akan kita turunkan untuk mendukung kebijakan tersebut," kata Supriadi.

Adapun hukuman bagi para pelanggar pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan news normal nanti, Polda Sumsel sudah berkoordinasi dengan Polres yang mana hukumannya berupa sanksi fisik seperti push up.

"Tidak hanya fisik kami juga akan melakukan denda bagi pelanggar tersebut uang Rp 100 - 200 ribu. Namun bukan itu harapan kita, tapi harapan kita adanya hukuman ini membuat masyarakat agar bisa jera," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved