Berita Palembang
Ambil Uang di Kartu Kredit Mantan Istri, Pria di Palembang Ini Dijemput Petugas, Uangnya untuk Anak
DD diduga melakukan pengelapan uang mantan istrinya sebesar RP 20 juta, dirinya terpaksa harus berurusan dengan unit Pidum Polrestabes PAlembang
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - DD (34) warga Marayu Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang Sumsel ini diamankan petugas Polrestabes Palembang.
DD diduga melakukan pengelapan uang mantan istrinya sebesar RP 20 juta, dirinya terpaksa harus berurusan dengan unit Pidum (Pidana Umum) Polrestabes Palembang, Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 16.00.
Diketahui DD sendiri ditangkap petugas Pidum saat sedang berada di rumah.
Melihat petugas yang mengenakan baju preman, membuat DD panik dan bertanya ada apa.
Setelah dijelaskan petugas dirinya sudah dilaporkan mantan istrinya, barulah DD pun mau dibawa ke Polrestabes Palembang. Dengan kepala tertunduk DD langsung digiring.
Kepada petugas saat diperiksa, DD mengaku nekat melakukan aksi ini lantaran kepepet kebutuhan sehari- hari, apalagi dirinya yang mengasuh sang anak.
"Kami ini lagi proses cerai pak. Kartu Kredit itu saya ambil dari tasnya saat kami bertemu sedang beres-beres rumah pada bulan Maret lalu. Dan saat ambil uang melalui bank," ungkapnya, Kamis (28/5/2020)
DD juga mengaku menyesal melakukan aksi ini. Namun harus bagaimana lagi.
"Ya kalau ditanya menyesal saya menyesal pak. Tapi nasi sudah jadi bubur. Harus bagaimana lagi. Itu pun saya terpaksa melakukannya. Uang juga habis untuk kebutuhan sehari- hari. Saya dan anak'', bebernya.
Sementara, Kasat Reskrim, AKBP Nuryono mengatakan, benar pihaknya sudah mengamankan DD yang dilaporkan mantan istrinya sendiri ke Polrestabes Palembang tentang kasus Pengelapan.
"Dari laporan itu lalu kita langsung menyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan DD. Tersangka pun langsung kita amankan. Hingga kini masih dalam pemeriksaan," katanya.