Virus Corona

Kemenkes Terbitkan Aturan Cegah Covid-19 di Tempat Kerja, New Normal Diterapkan, Begini Adaptasinya!

Guna berdamai dengan corona dan beraktifitas seperti biasa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan protokol new normal di tempat kerja

Tayang:
SRIPOKU.COM/Anton
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM - Guna berdamai dengan virus corona dan beraktifitas seperti biasa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan protokol new normal di tempat kerja.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Kemenkes pada Sabtu (23/5/2020) lalu.

Dikutip dari laman resmi Kemenkes, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Sebab, besarnya jumlah populasi pekerja, besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan.

Ilustrasi bekerja
Ilustrasi bekerja (Istimewa)

Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.

Salah satu bunyi Keputusan Menteri Kesehatan terkait aturan jarak antar karyawan dalam rangka pemberlakuan new normal di tempat kerja adalah sebagai berikut.

Meski Total ODP Jadi 64 Orang Karena Ada 2 Penambahan, Pagaralam Masih Nihil Kasus Virus Corona

Corona Akan Jadi Endemi Virus, WHO Sebut Covid-19 Kemungkinan Tak Akan Pernah Hilang, Siapkan Diri!

"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

Sebelumnya, beberapa wilayah memang tengah memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 terkait PSBB, salah satu upaya penanganan Covid-19 adalah dengan meliburkan tempat kerja.

Ilustrasi bekerja sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi bekerja sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. (Dok. Eiger Indonesia)

Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, karena roda perekonomian harus tetap berjalan.

Beberapa perusahaan memang ada yang bisa lancar memberlakukan work from home (WFH).

Sayangnya, ada pula beberapa perusahaan yang tidak memungkinkan menerapkan WFH.

Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Ilustrasi
Ilustrasi (Pixabay)

Alhamdulillah! Kabar Gembira dari Jokowi di Tengah Pandemi Corona, Anak Indonesia Temukan 5 Obat Ini

Tes Kepribadian: Barang yang Selalu Ada di Tasmu, Ternyata Bisa Gambarkan Karakter Dirimu Sebenarnya

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved