Virus Corona di Sumsel

Sanksi Bagi ASN Melanggar PSBB Palembang Sama tak Dibedakan dengan Masyarakat Umum

Pemerintah Kota Palembang resmi mengeluarkan aturan PSBB Palembang, melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 tahun 2020.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / ANTON
Ilustrasi PSBB Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang resmi mengeluarkan aturan PSBB Palembang, melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 tahun 2020.

Di dalamnya aturan tersebut telah diatur sanksi administratif hingga denda bagi pelanggar selama PSBB Palembang dilaksanakan.

Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menyebutkan bila sanksi yang telah diatur dalam Perwali juga akan diterapkan sama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran.

"Sanksi tetap sama bagi ASN. Tapi dengan catatan TNI, Polri dan instansi pemerintah yang dikecualikan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan," tegasnya, Kamis (21/5/2020).

Komentar Pengendara Ketahuan Langgar PSBB Palembang, Masih Ada Warga tak Pakai Masker Saat di Jalan

 

PSBB Palembang,Check Poin Ditambah Jadi 13, 350 Personil Standby 24 Jam di Perbatasan dan Dalam Kota

Dikatakan Dewa, selama pelaksanaan PSBB Palembang yang terhitung mulai 20 Mei hingga 2 Juni tersebut sistem kerja di pemerintahan masih normal seperti biasa dan tidak ada perubahan.

"Bekerja seperti biasa sejalan dengan instruksi Wako kemarin. Tetap optimalisasi protokol kesehatannya," jelasnya.

Sebelumnya, Walikota Palembang H Harnojoyo menegaskan bila selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dirinya berharap agar jajarannya tidak ikut terjaring karena melanggar aturan PSBB Palembang.

"Saya harap ASN bisa membantu mensosialisasikan PSBB Palembang, jangan sampai nanti malah ikut terjaring razia karena melanggar," ungkapnya.

Skenario Moda Transportasi di Palembang, Saat Penerapan PSBB Palembang,dari Kendaraan Pribadi & Ojol

 

Sanksi PSBB Palembang, Administratif Hingga Denda Masing-Masing Sektor, Berikut Poin Lengkapnya

Berdasarkan Perwali Nomor 14 pasal 10 tahun 2020, pembatasan kerja dikecualikan dari pembatasan aktivitas bekerja di tempat
kerja/kantor sebagaimana dimaksud kategorinya adalah

a. TNI/POLRI dan seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan
konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;

c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti
pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Kota;

d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10.pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang
ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu; dan/atau
11.kebutuhan sehari-hari.

e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. Dalam hal melakukan pengecualian terhadap pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana
dimaksud pimpinan tempat kerja wajib
melakukan:
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja:
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit
penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal
apabila terpapar COVID-19 untuk melakukan kegiatan di
tempat kerja, antara lain:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.

Dengan catatan penting instansi pemerintah wajib menerakan protokol pencegahan penyebaran COVID-19
di tempat kerja.

"Hari Jumat pun tetap masih bekerja seperti biasa. Tidak ada cuti bersama," tegasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved