Virus Corona di Sumsel

Sanksi PSBB Palembang Diberikan Secara Berkala, Mulai dari Mendidik Hingga Ada Tindakan Tegas

Pemberlakukan sanksi bagi pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang akan dilakukan bertahap.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Anton
Ilustrasi PSBB Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemberlakukan sanksi bagi pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang akan dilakukan bertahap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Asmadi, menyebutkan bila esensi pemberlakukan sanksi PSBB  Palembang tidak serta merta langsung dikenai pindana ataupun denda.

Karena pada dasarnya sanksi PSBB hanyalah bersifat edukatif dan humanis.

Tak Ada Lagi Kendala, Valentiono Rossi Kembali Bisa Latihan Dengan Syarat Ini

"Kita harus sepakat dulu soal penerapan PSBB Palembang adalah ingin menghindari penambahan kasus dan mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Sanksi sifatnya humanis dan bertahap dilakukan. Kita beri teguran dulu tapi bila melakukan penyerangan kehormatan dan keselamatan petugas pasti akan ditindak tegas dari Pak Kapolres dan Dandim," jelasnya.

Terkait mekanisme dan penjatuhan hukuman, diakuinya seperti arahan dari Gubernur Sumatera Selatan dengan pola tipiring, menghadirkan iaksa dan hakim di tempat penindakan.

"Ini akan dibahas lagi teknis pelaksanaanya karena tidak memungkinkan bila melihat jumlah jaksa dan hakim. Jadi bila ada yang terjaring oleh satgas bagi pelanggar ada kemungkinan akan dibawa di satu posko saja agar kemudian dilakukan penindakan," jelasnya.

Sementara itu, terkait pemberlakukan sanksi, kata Kapolrestabes Kota Palembang Kombes Pol Anom Setyadji dilakukan bertahap, teguran, tertulis, sampai pencabutan izin namun untuk penegakan hukum adalah upaya terakhir.

"Sanksi kurungan atau denda itu upaya terakhir. Bila ditegur dan upaya humanis sudah, baru diberlakukan sanksi.

Terpenting adalah bagaimana diskresi dilapangan yang akan dilihat. Semua wajib ikut serta dan melaksanakan aturan protokol kesehatan," jelasnya.

Pihaknya, tidak memungkiri bila masyarakat dapat langsung patuh dengan aturan, namun petugas akan tetap berupaya mengingatkan para pelaku sektor usaha untuk mengikuti aturan pelaksanaan PSBB Palembang.

Seorang Kakek di Kenten Ditangkap Polsek IT II Palembang Seusai Menguras Barang di Kompleks Pakri

"Kewajiban dari gugus tugas adalah mengingatkan terus, Bu Pak tokonya bila tidak sesuai dengan aturan Perwali maka harus disesuaikan.

Bila beberapa kali diingatkan petugas bisa saja kita kenakan sanksi, apakah cabut izinnya misal atau bahkan diberikan sanksi kurungan badan atau denda.

Terpenting adalah diskresi petugas dilapangan, disamping pemahaman masyarakat terhadap Perwali," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved