Virus Corona di Sumsel

Distribusi Kasus ODP Covid-19 di Palembang, Anak-anak Berusia 1-4 Tahun Ditemukan Sebanyak 482 Kasus

Kasus ODP anak-anak berusia 1-4 tahun di Palembang ditemukan 482 Kasus.

Editor: Yandi Triansyah
SHUTTERSTOCK/CORONA BOREALIS STUDIO
Ilustrasi 3D virus corona yang menyebabkan Covid-19(SHUTTERSTOCK/CORONA BOREALIS STUDIO) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kasus ODP anak-anak berusia 1-4 tahun di Palembang ditemukan 482 Kasus.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang merilis data distribusi kasus orang dalam pantauan (ODP) berdasarkan jenis kelamin dan usia.

Dalam data yang dikutip dari Dinkes Palembang, Selasa (19/5/2020), distribusi kasus ODP di Palembang lebih didominasi oleh perempuan mencapai 51 kasus dengan total 1779 kasus.

Untuk ODP pria diangka 49 persen dengan total 1723 kasus.

Sedangkan menurut kelompok umur, didominasi oleh usia 20-44 tahun diangka 1444 kasus.

PSBB Palembang,Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Orang & Barang,Melanggar Disanksi Rp100- Rp 500 Ribu

 

PSBB Palembang Bisa Langsung Diterapkan Sekaligus Sanksinya, Begini Penjelasan Pengamat Hukum Unsri

Posisi kedua usia anak-anak dari usia 1-4 tahun mencapai 482 kasus.

Selanjutnya untuk jumlah kasus positif di Palembang mencapai 352 orang.

Dari jumlah tersebut dalam proses dirawat sebanyak 292 orang, sembuh 53 orang dan meninggal tujuh orang.

Kecamatan Ilir Timur II masih mendominasi sebanyak 55 orang, disusul Kecamatan Kemuning 42 kasus, Ilir Barat I 38 kasus.

Untuk jumlah PDP di Palembang mencapai 220 orang.

Dalam proses pemeriksaan 151 orang, terkonfirmasi negatif 69 orang.

Sebelumnya, jumlah kasus konfirmasi positif baru Covid-19 di provinsi Sumatra Selatan kian bertambah.

Pada 19 Mei 2020 terjadi penambahan sebanyak 60 kasus.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Sumsel, Yusri, mengatakan kasus positif baru tersebut berasal dari tujuh kabupaten dan kota di Sumsel antara lain, 41 orang dari Palembang, lima orang dari Muara Enim, Prabumulih satu orang, Musi Rawas tujuh orang, Lubuklinggau empat orang Ogan Ilir satu orang, dan OKU Timur satu orang.

Selama Pemberlakuan PSBB Palembang, Bus Trans Musi Tetap Operasional Hingga Pukul 23.30

 

PSBB Palembang, ini Sanksi Langgar Kegiatan Sosial & Budaya, Kecuali Khitan, Nikah & Kematian

"Dengan adanya penambahan tersebut kini kasus positif total sebanyak 597 kasus," katanya, Selasa (19/5/2020).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved