PSBB Palembang Resmi Berlaku

PSBB Palembang,Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Orang & Barang,Melanggar Disanksi Rp100- Rp 500 Ribu

Bagian berikutnya, Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan/atau Barang

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / ANTON
Ilustrasi PSBB Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang resmi diberlakukan, Rabu (20/5/2020).

Perwali nomor 14 tahun 2020 ini terdiri dari IX bab dan 39 pasal.

Perwali yang sudah diajukan oleh Pemkot Palembang ini sudah disetujui oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

Adapun pasal IX tentang sanksi pelanggaran PSBB Palembang.

Bagian berikutnya, Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi

Untuk Pergerakan Orang dan/atau Barang

Warga Bengkulu yang Hanyut di Sungai Rawas Muratara Ditemukan tak Bernyawa, Berikut Kronologinya

 

PSBB Palembang Bisa Langsung Diterapkan Sekaligus Sanksinya, Begini Penjelasan Pengamat Hukum Unsri

Pasal 39
(1) Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik
Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau
barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal
50% (lima puluh persen), tidak menggunakan masker dalam
kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai
pengaturan dari Pemerintah Kota dan/atau instansi terkait,
khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi
berupa:
a. teguran/peringatan lisan;
b. perintah pemberhentian jalan;
c. penahanan kartu identitas;
d. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas
umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran
yang dilakukan orang; atau
e. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah);

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 Kota.

(3) Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang
atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor Umum
angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang mengemudikan atau
mengoperasionalkan kendaraan bermotor di jalan, tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Kedelapan

Denda Administratif
Pasal 40
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Walikota ini wajib disetorkan ke kas daerah Kota

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved