Virus Corona di Palembang

11 Sektor Usaha Diperbolehkan Beroperasi Selama PSBB, Mengacu pada Perwali dan Protokol Kesehatan

Walikota Palembang H Harnojoyo menegaskan bahwa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak bermaksud untuk menghentikan sektor usaha.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM / Rahmaliyah
Walikota Palembang Harnojoyo saat memberikan keteran pers kepada awak media, Kamis (16/4/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Walikota Palembang H Harnojoyo menegaskan bahwa selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak bermaksud untuk menghentikan sektor usaha namun hanya melakukan pembatasan.

Dimana selama penerapan ada 11 sektor yang diperbolehkan untuk beroperasional, yakni Kesehatan, Bahan pangan/makanan/minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan Kebutuhan sehari-hari.

"kita tidak ada istilah penghentian tapi pembatasan. Dunia usaha di luar ketentuan yang diatur PSBB dibatasi waktu selama 5 jam kerja. Waktunya kita lihat, semisal toko onderdil mulai jam 8 sampai pukul 13.00," jelasnya

Namun, selama dibuka sektor usaha wajib tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Plt Bupati Muaraenim Juarsyah Tegaskan tidak akan Menerima Pengunduran Diri Kades Pinang Banjar

Polres Pagaralam Peringatkan Kemungkinan Kasus Pencurian Meningkat, Auman Harimau Bisa Jadi Modus

Belasan Rumah, Satu Gedung Sekolah, dan Puluhan Hektare Sawah di OKU Selatan Diterjang Banjir

Mengingat target penerapan PSBB adalah untuk mengurangi penularan virus Corona ini dan mencegah jangan sampai yang positif bisa sembuh dan masyarakat tidak terpapar.

"terkait dengan pasar masuk di dalam 11 yang diperbolehkan. Namun tetap jaga jarak dan protokol. Begitu pun sektor usaha lain, tidak ada penghentian tapi pembatasan waktu," jelasnya.

Lanjut Harno, sesuai dengan Perwali bagi rumah makan tidak menyediakan tempat lagi untuk makan di lokasi, silakan melakukan pemesanan bisa online atau hanya take away.

"khusus untuk pusat perbelanjaan perlu ditebarkan personil disana, teknis di lapangan posko yang atur. Kita akan tempatkan tim untuk pastikan mereka melanggar atau tidak," jelasnya.(cr26)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved