Virus Corona di Sumsel

Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Jika PSBB Palembang Diterapkan, Begini Komentar Driver & Perusahaan

Ojek online (Ojol), dipastikan tak bisa mengangkut penumpang, jika PSBB Palembang diterapkan.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Istimewa
Gojek Kembangkan Tombol Darurat Pasca Kasus Ruslan Sani, Berikut Ini Cara Klaim Asuransi Gojek 

"Kita mendukung apapun regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Kami masih menunggu terhadap detail masa berlaku PSBB dan perwali mengenai pengaturan transportasi," jelasnya.

Public Affairs Grab Region Head for Sumatra, Siswantoro menambahkan sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada bulan Desember.

Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon kepada para mitra pengemudi dalam mengangkut penumpang dalam kondisi PSBB.

Pihaknya menegaskan bakal mendukung pemerintah dalam pelaksanaan PSBB Palembang.

Lewat aturan tersebut diyakini usaha pemerintah dalam memutus mata rantai virus corona dapat terealisasi.

"Para driver juga kami imbau sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," terangnya.

Covid-19 Sebabkan Ayah Khabib Nurmagomedov Koma dan Kerabat Dekat Meninggal

 

Jelang PSBB Palembang, Pasar 16 Ilir Mulai Disesaki Warga yang Berburu Kebutuhan Lebaran

Grab selaku aplikator juga akan mendukung upaya pemerintah dalam pengantaran tenaga medis yang terus melanjutkan perjuangan mereka dengan penyediaan armada khusus dari layanan transportasi.

Menjalang PSBB Palembang, pihaknya juga menyediakan armada khusus yaitu Grab Car Protect.

Keunggulan dalam GrabCar Protect antara lain anjuran kapasitas maksimal tiga penumpang untuk jaga jarak aman (maksimal bagasi 60kg) terdapat partisi plastik untuk melindungi pengemudi dan penumpang.

Pengemudi GrabCar Protect sudah mendapat pelatihan dan SOP khusus pengemudi mengenakan APD (masker, sarung tangan, hand sanitizer) serta dilakukan penyemprotan disinfektan pada mobil secara berkala.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved