Salat Id Lewat Saluran Live Streaming tidak Sah

MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Salat Id di Masjid Agung Palembang beberapa waktu lalu 

JAKARTA, SRIPO -- Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh memastikan salat Id berjamaah melalui siaran streaming yang dilakukan sendiri dari rumah adalah tidak sah.Asrorun menjelaskan, syarat dari salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.

“Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat,” ucap Asrorun melalui siaran streaming, Kamis (14/5).

Asrorun mencontohkan, orang yang tidak mendengar atau buta dinyatakan sah salat berjamaah jika berada satu lokasi dengan imam. Sementara orang yang dapat melihat, salatnya tidak sah jika tidak berada di lokasi yang sama.

”Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah. Demikian juga orang tuli solat, dia tidak mendengar bacaan imam sah dia kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum,” katanya.

“Tapi kalau kita tak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat maka itu tidak sah,” ungkap Asrorun.

Penggunaan teknologi dalam melakukan ibadah diperbolehkan.Namun penggunaan live streaming untuk salat jamaah dengan makmum yang berjauhan dengan imam, tidak diperbolehkan.

Asrorun mengatakan, MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntunan ibadah salat Id bagi umat Islam di tengah pandemi corona ini.

30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Ini Cocok Dibagi di Medsos, Mulai WA hingga Instagram

Dalam fatwa MUI, umat Islam diperbolehkan salat Id berjamaah di rumah masing-masing. ”Kalau tadi yang disampaikan solat Idul Fitri virtual solusinya bukan itu. Kan pengennya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan,” ucapnya.

“Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusi nya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan solat jamaah di rumah,” pungkas Asrorun.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.

Fatwa MUI tersebut memperbolehkan umat Islam memperbolehkan salat Id di masjid, tanah lapang, atau musola jika kawasan tersebut angka penurunan corona telah menurun.

Arab Saudi Berlakukan Jam Malam Idul Fitri

Penentuan suatu kawasan tersebut diambil berdasarkan keputusan pemerintah pendapat ahli yang kredibel terkait corona.

“Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah. Maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain,” demikian penjelasan Fatwa MUI.

9 Sunnah Nabi Muhammad SAW Sebelum Salat Idul Fitri, Siap Menyambut Hari Kemenangan

Salat di masjid dan tanah lapang juga diperbolehkan bagi umat Islam yang berada di kawasan bebas corona. Kawasan ini contohnya adalah kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang.

Sementara di kawasan yang penyebaran Covid-19 belum terkendali, pelaksanaan salat Id boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri.

”Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” tambah Fatwa tersebut. (tribun network/fah)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved