Virus Corona di Sumsel

Jika PSBB Palembang Diterapkan, Sektor Usaha Dibatasi Buka Selama 5 Jam Tiap Harinya

Pemerintah Kota Palembang mengklaim bahwa draf Peraturan Walikota (Perwali) sebagai payung hukum, kebijakan selama penerapan Pembatasan Sosial Skala

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Anton
Ilustrasi PSBB Palembang 

"Sebelumnya dia punya catering, tapi karena tidak banyak lagi acara-acara yang digelar akhirnya dia berdagang kuliner biasa, begitu juga tukang rias alih profesi jadi pedagang kuliner.

Jadi mereka juga perlu kita bantu dan diperhatikan. Kalau bisa dikucurkan bantuan KUR bagi mereka yang terdampak," jelasnya.

Pihaknya, kata Deru masih menanti hasil akhir draf produk Perwali dari kota masing-masing yang melaksanakan PSBB.

"Saya tunggu sampai tanggal 20 Mei, langsung saya teken dan artinya payung hukum untuk PSBB sudah ada tapi sanksi baru akan diberlakukan saat H+2 Lebaran," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved