Virus Corona di Sumsel
Jika PSBB Palembang Diterapkan, Sektor Usaha Dibatasi Buka Selama 5 Jam Tiap Harinya
Pemerintah Kota Palembang mengklaim bahwa draf Peraturan Walikota (Perwali) sebagai payung hukum, kebijakan selama penerapan Pembatasan Sosial Skala
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
"Sebelumnya dia punya catering, tapi karena tidak banyak lagi acara-acara yang digelar akhirnya dia berdagang kuliner biasa, begitu juga tukang rias alih profesi jadi pedagang kuliner.
Jadi mereka juga perlu kita bantu dan diperhatikan. Kalau bisa dikucurkan bantuan KUR bagi mereka yang terdampak," jelasnya.
Pihaknya, kata Deru masih menanti hasil akhir draf produk Perwali dari kota masing-masing yang melaksanakan PSBB.
"Saya tunggu sampai tanggal 20 Mei, langsung saya teken dan artinya payung hukum untuk PSBB sudah ada tapi sanksi baru akan diberlakukan saat H+2 Lebaran," tegasnya.