Breaking News

Virus Corona di Sumsel

Jika PSBB Palembang Diterapkan, Sektor Usaha Dibatasi Buka Selama 5 Jam Tiap Harinya

Pemerintah Kota Palembang mengklaim bahwa draf Peraturan Walikota (Perwali) sebagai payung hukum, kebijakan selama penerapan Pembatasan Sosial Skala

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Anton
Ilustrasi PSBB Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang mengklaim bahwa draf Peraturan Walikota (Perwali) sebagai payung hukum, kebijakan selama penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Palembang, hampir rampung. 

Draf perwali tersebut siap untuk segera disosialisasikan pada masyarakat.

Menurut Walikota Palembang, H Harnojoyo, seyogyanya Pemerintah Kota Palembang disebutnya telah melaksanakan sejumlah kebijakan pembatasan aktivitas warga melalui instruksi Walikota yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Hanya saja ketika PSBB Palembang diberlakukan tentu akan ada pengetatan yang lebih pada pengawasan pembatasan sosial.

Sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan PSBB Palembang.

Harno membocorkan, bila nanti PSBB dilaksanakan maka pihaknya akan mengambil sikap pembatasan waktu operasional bagi sektor usaha, di luar ketentuan 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.

"Kita ambil sikap, boleh beroperasi tapi hanya lima jam saja," tegasnya usai press conference terkait Rapat Lanjutan pelaksanaan PSBB di aula Parameswara, Senin (18/5/2020).

Begini Pengakuan Pelaku Bobol Indomaret di Talang Kelapa Banyuasin Kuras Uang Puluhan Juta

 

Buron Curanmor yang Beraksi di Gerai ATM Jalan Demang Lebar Daun Palembang Ditangkap dan Ditembak

Meski tidak menyebutkan rinci soal sektor usaha yang dimaksud untuk beroperasi selama lima jam.

Namun menurut Harno, langkah yang diambil sebagai bentuk dukungan agar sektor usaha tidak mati suri.

"Dalam draf itu, selain 11 sektor yang buka ada tempat usaha lain juga buka. Tapi dibatasi jam operasionalnya 5 jam.

Mulai dari jam berapanya belum ditentukan. Dengan catatan pimpinan perusahaan mengedepankan protokol kesehatan selama operasional," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, selama PSBB dilaksanakan kebijakan yang diambil pemerintah jangan seperti memposisikan pemerintah sebagai preman.

Pasalnya, kondisi pandemi saat ini juga memberikan dampak bagi sektor usaha, seperti halnya UMKM.

Banyak yang kini beralih profesi dari sebelumnya punya usaha namun terdampak karena pandemi Covid-19.

Perwira Polisi yang Buron Karena Gelapkan 71 Mobil Rental Ditangkap

 

Konsumsi BBM Turun Sejak Pandemi Covid-19, Sumsel Penurunan Tertinggi di Sumbagsel

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved