Berita Empat Lawang

Detik-detik Pengedar Narkoba di Empat Lawang Ditangkap, Sempat Buang BB di Kotak Sampah

Riski Saputra (22) Warga Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ditangkap Sat narkoba Polres Empat Lawang

Penulis: Awijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Awijaya
Tersangka Rizki Saputra diamankan bersama barang bukti narkoba paket kecil yang diduga jenis shabu, satu paket kecil yang ganja yang dibungkus plastik, Jum'at (15/5/2020) 

SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG --  Riski Saputra (22) Warga Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten  Empat Lawang ditangkap Sat narkoba Polres Empat Lawang, pada Rabu tanggal (13/5/2020) sekira pukul 23:00 Wib

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Rusdianto mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kemang Manis sering terjadinya transaksi narkotika oleh terduga pelaku Riski Saputra

Selanjutnya Kasat res narkoba memerintahkan kanit Opsnal untuk melakukan Lidik terhadap informasi tersebut dapat dipastikan bahwa informasi masyarakat itu benar adanya.

Sekira pukul 23.30 Wib, kemudian Kasat res narkoba dan Kanit Opsnal beserta anggota mendatangi lokasi yang di informasikan masyarakat.

Heboh Seorang Wanita Muda Pakai Tank Top dan Rok Mini Menggulingkan Tubuh di Jalan Sambil Meracau

 

Seorang PDP Asal Muara Beliti di Musi Rawas Meninggal Dunia, Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Lalu anggota berhasil mengamankan satu orang yang hendak melarikan diri dari pintu bagian belakang rumah.

"Saat akan ditangkap tersangka hendak melarikan diri dari pintu rumahnya bagian belakang. Petugas langsung menangkap dan menggeledah di pakaian dan badan tersangka," terang Iptu Rusdianto, Jum'at (15/5/2020) 

Pada saat digeledah di temukan satu paket kecil narkotika jenis ganja di tempat sampah, dan di kamar tersangka ditemukan lagi satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok yang di balut dengan tisu dan terdapat beberapa plastik klip bening kosong beserta pipet yang di selipkan di sebelah dinding lemari, kemudian tersangka mengaku barang bukti tersebut didapatkannya dari seseorang yang saat ini DPO.

"Barang bukti didapat satu paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,37 gram.

Satu buah kotak rokok, satu paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,51 gram, satu lembar tisu warna putih, dua buah potongan pipet warna putih," terang Rusdianto.

Dijelaskan Rusdianto tersangka Riski Saputra diduga sebagai pengedar narkoba. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved