PSBB Palembang Disetujui
PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih Setelah Lebaran
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penerapan PSBB di Palembang dan PSBB Prabumulih efektif dilakukan usai Idulfitri atau H+2 lebaran.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk dua kota di Sumatra Selatan, Palembang dan Prabumulih telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Penetapan PSBB Palembang sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penerapan PSBB di Palembang dan PSBB Prabumulih efektif dilakukan usai Idulfitri atau H+2 lebaran, hal ini untuk memutus rantai Virus Corona di Sumsel.
"Sebelum PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih diterapkan akan dibuat berbagai aturan, Perwali dan persiapan lainnya."
"Saya menunggu paling lambat 20 Mei usulan dari Pemkot Palembang dan Prabumulih."
"Lalu setelahnya sosialisasi dan PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih akan diterapkan usai hari raya atau H+2 Idulfitri," katanya pada konferensi pers dengan awak media di aula Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (13/5/2020).
• Tahap Penerapan PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih H+2 Lebaran Mulai Diberikan Sanksi Bagi Pelanggar
• BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Disebutkan Deru masa pemberlakuan PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih minimal masa inkubasi terlama atau 14 hari.
Pemberlakuan ini boleh diperpanjang jika tidak terjadi penurunan kasus positif.
"Jika tidak terjadi penurunan bisa ditambah masa PSBB," ujar Deru.