PSBB Palembang Disetujui
Tahap Penerapan PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih H+2 Lebaran Mulai Diberikan Sanksi Bagi Pelanggar
Herman Deru mengatakan penerapan PSBB di Palembang dan Prabumulih benar-benar akan dilaksanakan pada H+2 Lebaran Idul Fitri 1441 H.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam konfresi pers Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (13/5/2020), Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penerapan PSBB di Palembang dan Prabumulih benar-benar akan dilaksanakan pada H+2 Lebaran Idul Fitri 1441 H.
Herman Deru juga menjelaskan mulai 13-20 Mei tahap penyusunan Perdaka dan menggumpulkan semua sektor untuk duduk bersama membahas penerapan PSBB ini.
"Tanggal 21 Mei nanti Perdaka akan ditandatangani oleh gubernur selanjutnya kedua kota yang menerpakan PSBB akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perdaka yang sudah disetujui, setelah sosialisasi pada H+2 Idul Fitri baru akan dilakukan penerapan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar," ujarnya.
Usulan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di KOta Palembang dan Prabumulih akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan memutuskan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang, Selasa (12/5/2020).
Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020.
PSSB Palembang ini dalam rangka percepatan pengananan covid-19.
Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selain itu Menteri Kesehatan juga memutuskan penetapan PSBB di Prabumulih
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Selatan memberikan waktu kepada para Walikota Palembang dan Prabumulih untuk memperbaiki peraturan daerah terkait PSBB.
"Saya akan instruksikan walikota dan bupati untuk menyusun Perda segera," kata Deru.