PSBB Palembang Disetujui

Polda Sumsel Dukung Penuh Penerapan PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih

Penerapan PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih ini nantinya tentu ada kegiatan yang tidak bisa dilakukan seperti berkumpul di tempat keramaian.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (13/5/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menteri Kesehatan Republik Indonesia akhirnya menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di dua kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Kota Palembang (PSBB Palembang) dan Kota Prabumulih (PSBB Prabumulih).

PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih ini diputuskan pada hari Selasa (12/5/2020).

PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih akan dimulai pada minggu ini setelah Gubernur Sumsel, Herman Deru menandatangani usulan PSBB dari kedua kota tersebut.

Banyak ASN-nya Berdomisil di Palembang,ini Kekhawatiran Pemkab OI jika PSBB Palembang Diterapkan

PSBB di Palembang, BAZNAS Himbau Umat Muslim Bayar Zakat Via Transfer ke Rekening Masjid

Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel sangat mendukung pemberlakuan PSBB di dua Kota yang ada di Sumsel yakni PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Polda Sumsel mendukung pemberlakuan PSBB ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 yang ada di Sumsel.

"Kepolisian dalam artian Polda Sumsel mendukung penuh kedua tempat yang akan diberlakukan PSBB yakni Palembang dan Prabumulih.

Dikarenakan ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran covid-19," kata Kombes Pol Supriadi kepada wartawan Sripoku.com, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya dalam penerapan PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih ini nantinya tentu ada kegiatan yang tidak bisa dilakukan seperti berkumpul di tempat keramaian.

Video : PSBB Palembang & PSBB Prabumulih Disetujui Kemenkes, Gubernur Beri Waktu Seminggu

Resmi PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih Berlaku 14 Hari Bisa Disetop Atau Diperpanjang

Nantinya sektor-sektor keramaian seperti pasar tradisional dan stasiun yang ada akan menjadi perhatian sendiri bagi pihak kepolisian.

"Seperti halnya kalau dulu sewaktu belum PSBB pasar masih belum ada masalah ya ini nanti tentu ada pembatasan.

Termasuk bagi pengguna jalan yang ada di Kota Palembang dan Prabumulih. Tentunya ini nanti juga menjadi perhatian pihak kepolisian," kata Supriadi.

Menurutnya untuk Kota Palembang dan Prabumulih yakni dalam artian lini sektornya merupakan Polrestabes masing-masing, Polda Sumsel akan tetap memantau perkembangan dari Polres masing-masing.

"Untuk kota Palembang lini sektornya memang Polrestabes Palembang tapi kita dari Polda Sumsel tetap mem-backup daripada satuan bawah," kata Supriadi.

Polda Sumsel tentunya akan melaksanakan kegiatan patroli untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak adanya perkumpulan di tengah penerapan PSBB.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved