Virus Corona di Sumsel

11 Sektor yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Palembang yang Digelar H+2 Lebaran, Pasar Boleh Buka

Pemerintah Kota Palembang akan segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait implementasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Anton
Ilustrasi PSBB Palembang 

Bila harus masuk ke Kota yang melaksanakan PSBB maka harus ada tujuan yang jelas, namun bila tak jelas maka harus melampirkan surat bebas Covid-19, tidak termasuk ODP/PDP atau surat tugas maka akan diminta putar balik.

"Selain itu, terkait moda transportasi yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, semisal berboncengan atau dalam satu mobil berapa orang juga akan dibahas besok," tegasnya. (Cr26)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved