Virus Corona di Sumsel
11 Sektor yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Palembang yang Digelar H+2 Lebaran, Pasar Boleh Buka
Pemerintah Kota Palembang akan segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait implementasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Bila harus masuk ke Kota yang melaksanakan PSBB maka harus ada tujuan yang jelas, namun bila tak jelas maka harus melampirkan surat bebas Covid-19, tidak termasuk ODP/PDP atau surat tugas maka akan diminta putar balik.
"Selain itu, terkait moda transportasi yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, semisal berboncengan atau dalam satu mobil berapa orang juga akan dibahas besok," tegasnya. (Cr26)
Berita Terkait