Virus Corona di Sumsel

11 Sektor yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Palembang yang Digelar H+2 Lebaran, Pasar Boleh Buka

Pemerintah Kota Palembang akan segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait implementasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Anton
Ilustrasi PSBB Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang akan segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait implementasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai Covid-19 atau Virus Corona.

Baik itu soal aturan dan sanksi apa saja yang akan diberlakukan selama masa waktu 14 hari pelaksanaan PSBB

Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, menyebutkan, pembahasan terkait aturan yang akan dituangkan dalam Perwali akan dirapatkan bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, besok (14/5/2020).

Berhasil Kumpulkan 54 Gol dari 98 Pertandingan Liga 1 Sejak 2017-2020, Beto Akan Menjadi Top Scorer

"Seyogyanya hari ini akan dilaksanakan rapat namun kita jadwalkan besok, berkaitan dengan materi detil, baik hak dan kewajiban, maupun larangan atau sanksi, termasuk soal transportasi umum. Perkada tersebut kemudian diajukan ke Gubernur," katanya.

Diakui Dewa, draf Perkada yang dimaksudkan telah disiapkan, mengingat sebelumnya Pemerintah Kota Palembang telah melakukan beberapa upaya pencegahan Covid-19 seperti membuat check point di daerah perbatasan dan lain sebagainya.

"Tidak jauh beda karena regulasi kita mengacu pada Permenkes Nomor 9 tahun 2020, tentunya Perkadanya akan mengacu kesana, ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB," jelasnya.

Seperti, yang diperbolehkan buka diantaranya sektor pangan, industri, perbankan, dan telekomunikasi.

Kisah Tragis Warga Muratara Tewas Terinjak Gajah Liar, Pamit Mau Perbaiki Motor, Pulang Tinggal Nama

Tinggal di luar regulasi itu yang akan diatur kembali.

"Rumah makan masih boleh tapi dengan catatan ketika yang beli harus via online, Pedagang K5 seperti makanan masih diperbolehkan, pasar juga boleh buka," ujarnya.

Selama penerapan PSBB, masyarakat diharap memahami bahwa pelaksanaan PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran.

Hanya saja, memang dalam PSBB akan ada pembatasan aktifitas orang ataupun barang.

"Perkantoran masih boleh buka konsekuensinya harus tetap menyediakan sarana dan prasana protokol kesehatan, seperti alat pengukur suhu tubuh dan menerapkan jaga jarak.

Sejauh ini aturan yang akan dibahas tidak jauh beda dari instruksi walikota yang dijalankan sebelumnya, tetapi pasti akan ada pengetatan atau pembatasan yang lebih signifikan," jelasnya.

Sedangkan, untuk pengaturan moda transportasi selama PSBB dijalankan sebagai gambarannya, Dewa mengatakan akan mengacu pada Keputusan Kementerian Perhubungan.

Teror Sungai Saka Selabung OKU Selatan Belum Usai, Warga Muaradua Dapati Air Kembali Masuk Rumah

Bila harus masuk ke Kota yang melaksanakan PSBB maka harus ada tujuan yang jelas, namun bila tak jelas maka harus melampirkan surat bebas Covid-19, tidak termasuk ODP/PDP atau surat tugas maka akan diminta putar balik.

"Selain itu, terkait moda transportasi yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, semisal berboncengan atau dalam satu mobil berapa orang juga akan dibahas besok," tegasnya. (Cr26)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved