Virus Corona di Sumsel
BLT dari Dana Desa untuk Masyarakat Prabumulih Dicairkan Berbarengan dengan PKH dan Insentif Lain
Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) dalam waktu dekat akan dicairkan kepada warga kurang mampu di tiap-tiap desa tersebut.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) dalam waktu dekat akan dicairkan kepada warga kurang mampu di tiap-tiap desa tersebut.
Hal itu diungkapkan Walikota Prabumulih H Ridho Yahya kepada sejumlah wartawan pada Senin (11/5/2020) lalu.
"Kita akan mengikuti edaran pusat terdahulu dimana dana desa boleh dibagikan untuk BLT bagi warga yang belum mampu maupun belum mendapatkan PKH (Program Keluarga Harapan)," ungkap Walikota Prabumulih itu.
Ridho mengaku warga yang akan mendapatkan pembagian BLT dari dana desa itu merupakan orang-orang yang tidak tercover atau tidak masuk sebagai penerima PKH.
"Kita telah meminta desa menyampaikan data dan berkas penerima BLT Kemaren sudah naik dari desa," jelasnya.
Orang nomor satu di kota nanas itu menginginkan agar BLT dibagikan serentak dengan pembagian Program Keluarga Harapan (PKH), pemberian insentif pemandi jenazah, RT/RW dan lainnya.
"Saya ingin waktunya tidak jauh berbeda. Saya ingin dicairkan berbarengan dengan PKH, jadi semua warga berbarengan dapatnya," terangnya.
• BREAKING NEWS: PSBB Palembang & Prabumulih Disetujui Kemenkes, Gubernur Beri Waktu Seminggu
• PT Pegadaian Bantu Kantor Camat Gandus Tiga Unit Tangki Air untuk Mencuci Tangan Mencegah Covid-19
• Bebas Demi Hukum, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Sebut Virus Corona Berpihak Kepadanya
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Prabumulih, Jauhar Fahri SE Ak menambahkan, Dana Desa ini secara otonomi dikelola dan dipegang oleh kepala desa dimana mekanisme pengeluaran melalui Kementerian dan nantinya Walikota yang menyatakan desa tersebut sudah perlu disalurkan BLT tanpa melalui rekening Pemkot.
"Memang sudah menjadi kewajiban desa untuk dilaksanakan jadi silahkan desa melakukan seleksi penerima, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Jauhar meminta sebaiknya penerima BLT tersebut belum menerima bantuan lain disebabkan hal itu yang menjadi ketentuan atau syaratnya.
"Kalau yang bersangkutan sudah menerima PKH, kartu Pra Kerja dan lainnya maka yang bersangkutan tidak boleh menerima BLT, syaratnya demikian," katanya.
Seperti diketahui, BLT Dana Desa merupakan realokasi Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19, sasaran BLT desa adalah warga miskin yang kehilangan pekerjaan karena virus Corona.
Namun dalam penyalurannya yang menjadi syarat penting yakni warga tersebut belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah, BLT dana desa juga diberikan kepada masyarakat yang keluarganya ada yang sakit kronis.(eds)
Area lampiran
