Berita Palembang

Bebas Demi Hukum, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Sebut Virus Corona Berpihak Kepadanya

Salah satu tantangan Belajar di Rumah adalah memberikan hiburan kreatif sekaligus edukatif bagi anak-anak, terutama untuk usia 2 hingga 12 tahun.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/BAYAZIR Al RAYHAN
Masa Tahanan Johan Anwar di Mapolda Sumsel Habis Sebelum Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bebasnya Johan Anuar bebas demi hukum usai menjalani masa tahanan di Mapolda Sumsel selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 Januari 2020 disambut baik keluarga.

Johan Anuar didampingi istri serta kuasa hukumnya Titis Rachmawati langsung menggelar jumpa pers kepada media usai bebas, Selasa (12/5/2020) di kantor Titis yang berada di Jalan A. Rivai Kota Palembang.

Dalam keterangannya, Johan mengatakan sangat beryukur atas kebebasan dirinya yang telah menjalani masa tahanan di Mapolda Sumsel selama 120 hari.

"Ada senang ada sedihnya juga. Senangnya saya sudah bisa bebas dari penjara selama 120 hari, sedihnya juga karena saya merasa difitnah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Johan, Selasa (12/5/2020).

Dikatakannya banyak hikmah yang didapatnya selama mendekam di Mapolda Sumsel, mulai dari rajin beribadah hingga mendapat teman.

"Hikmahnya saya rajin beribadah dan tidak pernah meninggalkan ibadah selama ditahan, banyak juga yang saya jumpai di sel tahanan," kata Johan.

Dua Saudari Yatim Piatu, Daluna dan Rohima Dinyatakan Sehat dan Dikembalikan ke Keluarganya

Johan Anwar Bebas, Karena Masa Tahanannya Habis Sebelum Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Acungkan Tombak ke Arah Korbannya, RR Warga Sungai Menang OKI Diringkus Tim Macan Komering

Selain itu juga ada hikmah yang didapatnya selama adanya wabah Covid-19 ini. Dikatakannya, wabah Covid-19 ini membawa angin segar terhadapnya.

"Ya saya rasa virus corona ini berpihak kepada saya, karena saya masih bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati OKU. Hikmah dari virus corona ini adanya penundaan pemilihan kepala daerah dan saya masih bisa mencalonkan diri," kata Johan.

Selain itu, ada yang dirindukan oleh Johan Anuar usai ditahan selama 120 hari atau 4 bulan di Mapolda Sumsel. Wakil Bupati yang masih aktif ini mengatakan bahwa ia merindukan suasana kantor tempat dia bekerja.

Selain itu juga dia merindukan mobil off road yang biasa ia bawa.

"Saya rindu mengendarai mobil off road. Selain itu saya juga rindu suasana kantor. Saya kan masih berstatus aktif sebagai wakil bupati, tentunya selama 4 bulan tidak ngantor saya merindukan hal itu," kata Johan.

Diketahui Johan Anuar akan pulang ke OKU besok, Rabu (13/5/2020) dan langsung melaksanakan rutinitasnya sebagai wakil bupati OKU.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved