Berita OKU

Remaja di Baturaja Ditangkap Usai Main Tik Tok, Kades : Pelaku Terinspirasi dari Tayangan YouTube

Kepala Desa Tanjungbaru Amin Rahman, mengungkapkan, remaja yang ditangkap setelah tik tok diduga melecehkan gerakan salat benar wargannya.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
https://bagiinfobaru.wordpress.com/
Logo Tik Tok. 

Aksi tak pantas itu sempat viral di aplikasi TIK TOK dan membuat geger dunia maya.

Video salat sambil joget sudah banyak tersebar di medsos terutama di instagram dan whatsApp,

Menurut informasi, hari Selasa (5 /5/2020 ) pukul 05.30 WIB, pelaku membuat konten snapgram video salat dengan diiringi musik dugem .

Untuk melengkapi keisengannya remaja yang hanya sempat sekolah hingga kelas 4 SD ini sengaja mengenakan mukenah salat berwarna putih biru motif bunga bunga.

Kemudian pelaku langsung beraksi dengan direkam melalui aplikasi Instagram dengan menggunakan satu unit Hp warna biru.

Setelah selesai pelaku menyimpan video tersebut.

Dulu Ngais Rezeki Jadi Buruh, Deratan Artis Ini Kini Sukses, No 5 Ada Bantuan Tangan Olga Syahputra

 

Kesedihan Wanita Bule Ini Pecah Tahu Didi Kempot Meninggal, dari Amerika Nyanyikan Lagu Sewu Kuto

Tiga menit kemudian pelaku meng-share video tersebut di status akun WhatsAap milik pelaku.

Bak gayung bersambut, sejumlah penggiat medsos di Baturaja dan sekitarnya ikut-ikutan membagikan video yang diunggah pelaku sehigga menjadi viral.

Terpisah Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH yang dikonfimasi

Menegaskan polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

Dikatakan Kapolres tersangkanya kini sudah dimanankan di Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikatakan Kapolres, ulah pelaku sudah membuat resah masyarakat.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tentang ITE.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan”.

Dan atau “barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan , penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11Tahun 2008 Tentang ITE dan atau 156a KUHPidana

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved