Berita OKU

Remaja di Baturaja Ditangkap Usai Main Tik Tok, Kades : Pelaku Terinspirasi dari Tayangan YouTube

Kepala Desa Tanjungbaru Amin Rahman, mengungkapkan, remaja yang ditangkap setelah tik tok diduga melecehkan gerakan salat benar wargannya.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
https://bagiinfobaru.wordpress.com/
Logo Tik Tok. 

SRIPOKU.COM.BATURAJA -- Kepala Desa Tanjungbaru Amin Rahman, mengungkapkan, remaja yang ditangkap setelah tik tok diduga melecehkan gerakan salat benar wargannya.

Menurut dia, remaja berusia 18 tahun tersebut tinggal bersama kakak perempuan dan ibunya.

” Saya prihatin dengan ulah tersangka yang iseng –iseng akhirnya masuk penjara" kata Kades, Jumat (8/5/2020) saat dihubungi.

Menurut Kades, tersangka lahir dari kalangan keluarga yang kehidupan ekonominya tergolong tidak mampu.

Menurut pengakuan tersangka video itu dibuatnya karena terinspirasi sering nonton di youtobe dan vidio itu direkamnya sendiri.

Seorang remaja (18) tahun di Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap Reskrim Polres OKU.

Warga Baturaja Timur ini ditangkap usai main tik tok sambil mengenakan mukena dan salat dan diunggah di media sosial.

Aksi remaja ini sontak membuat heboh warga di Baturaja dan mendadak viral.

Cerita Ibu Muda dan Anak Balitanya Selamat dari Hantaman Banjir Bandang di OKU Selatan

 

Tik Tok Sambil Pakai Mukena & Salat Diiringi Musik DJ, Remaja di Baturaja Ditangkap Polisi

Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Dr Moh Hata Lorong Iman Desa Tanjungbaru Kecamatan Baturaja Timur Rabu (6/5/2020) malam.

Saat ditangkap remaja putus sekolah ini tidak melakukan perlawanan.

Pelaku harus berurusan dengan hukum, lantaran membuat konten yang dituding melecehkan Agama Islam.

Video yang mengundang kontra itu dibuat dalam suasana cahaya kelap kelip mirip di sebuah club atau diskotik.

Dalam video diiringi music DJ menghentak itu tersangka mengenakan mukena dan melakukan gerakan mirip orang salat dengan posisi berdiri sedekap (tangan kanan diatas tangan kiri).

Tiba-tiba tersangka berjoget dengan melepas sedekapnya dan tangannya diputar-putar sejajar kepala, lalu kembali sedekap.

Pelaku dengan sengaja membuat dan menyebarkan Video salat sambil joget diiringi musik DJ, dengan mengenakan mukena (perlengkapan alat salat wanita).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved