Berita OKU
Remaja di Baturaja Ditangkap Usai Main Tik Tok, Kades : Pelaku Terinspirasi dari Tayangan YouTube
Kepala Desa Tanjungbaru Amin Rahman, mengungkapkan, remaja yang ditangkap setelah tik tok diduga melecehkan gerakan salat benar wargannya.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM.BATURAJA -- Kepala Desa Tanjungbaru Amin Rahman, mengungkapkan, remaja yang ditangkap setelah tik tok diduga melecehkan gerakan salat benar wargannya.
Menurut dia, remaja berusia 18 tahun tersebut tinggal bersama kakak perempuan dan ibunya.
” Saya prihatin dengan ulah tersangka yang iseng –iseng akhirnya masuk penjara" kata Kades, Jumat (8/5/2020) saat dihubungi.
Menurut Kades, tersangka lahir dari kalangan keluarga yang kehidupan ekonominya tergolong tidak mampu.
Menurut pengakuan tersangka video itu dibuatnya karena terinspirasi sering nonton di youtobe dan vidio itu direkamnya sendiri.
Seorang remaja (18) tahun di Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap Reskrim Polres OKU.
Warga Baturaja Timur ini ditangkap usai main tik tok sambil mengenakan mukena dan salat dan diunggah di media sosial.
Aksi remaja ini sontak membuat heboh warga di Baturaja dan mendadak viral.
• Cerita Ibu Muda dan Anak Balitanya Selamat dari Hantaman Banjir Bandang di OKU Selatan
• Tik Tok Sambil Pakai Mukena & Salat Diiringi Musik DJ, Remaja di Baturaja Ditangkap Polisi
Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Dr Moh Hata Lorong Iman Desa Tanjungbaru Kecamatan Baturaja Timur Rabu (6/5/2020) malam.
Saat ditangkap remaja putus sekolah ini tidak melakukan perlawanan.
Pelaku harus berurusan dengan hukum, lantaran membuat konten yang dituding melecehkan Agama Islam.
Video yang mengundang kontra itu dibuat dalam suasana cahaya kelap kelip mirip di sebuah club atau diskotik.
Dalam video diiringi music DJ menghentak itu tersangka mengenakan mukena dan melakukan gerakan mirip orang salat dengan posisi berdiri sedekap (tangan kanan diatas tangan kiri).
Tiba-tiba tersangka berjoget dengan melepas sedekapnya dan tangannya diputar-putar sejajar kepala, lalu kembali sedekap.
Pelaku dengan sengaja membuat dan menyebarkan Video salat sambil joget diiringi musik DJ, dengan mengenakan mukena (perlengkapan alat salat wanita).
Aksi tak pantas itu sempat viral di aplikasi TIK TOK dan membuat geger dunia maya.
Video salat sambil joget sudah banyak tersebar di medsos terutama di instagram dan whatsApp,
Menurut informasi, hari Selasa (5 /5/2020 ) pukul 05.30 WIB, pelaku membuat konten snapgram video salat dengan diiringi musik dugem .
Untuk melengkapi keisengannya remaja yang hanya sempat sekolah hingga kelas 4 SD ini sengaja mengenakan mukenah salat berwarna putih biru motif bunga bunga.
Kemudian pelaku langsung beraksi dengan direkam melalui aplikasi Instagram dengan menggunakan satu unit Hp warna biru.
Setelah selesai pelaku menyimpan video tersebut.
• Dulu Ngais Rezeki Jadi Buruh, Deratan Artis Ini Kini Sukses, No 5 Ada Bantuan Tangan Olga Syahputra
• Kesedihan Wanita Bule Ini Pecah Tahu Didi Kempot Meninggal, dari Amerika Nyanyikan Lagu Sewu Kuto
Tiga menit kemudian pelaku meng-share video tersebut di status akun WhatsAap milik pelaku.
Bak gayung bersambut, sejumlah penggiat medsos di Baturaja dan sekitarnya ikut-ikutan membagikan video yang diunggah pelaku sehigga menjadi viral.
Terpisah Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH yang dikonfimasi
Menegaskan polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Dikatakan Kapolres tersangkanya kini sudah dimanankan di Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikatakan Kapolres, ulah pelaku sudah membuat resah masyarakat.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tentang ITE.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan”.
Dan atau “barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan , penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11Tahun 2008 Tentang ITE dan atau 156a KUHPidana
