Virus Corona di Sumsel
Transportasi Umum Dibuka, GM SMB II Palembang : Kami Ikuti Aturan, Teknisnya Kebijakan Maskapai
Transportasi umun kembali beroperasi setelah sempat ditutup oleh pemerintah, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Tatik
Suasana penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang terlihat sepi akibat ditutup, Kamis (19/3/2020)
1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)
2. Untuk wirausaha wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui kepala desa (lurah)s setempat
3. Wajib memiliki surat keterangan dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.
4. Mematuhi protokol kesehatan yang ketat (pakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan tangan & wajah)
5. Harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang
Rekomendasi untuk Anda