Virus Corona di Sumsel

Transportasi Umum Dibuka, GM SMB II Palembang : Kami Ikuti Aturan, Teknisnya Kebijakan Maskapai

Transportasi umun kembali beroperasi setelah sempat ditutup oleh pemerintah, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Tatik
Suasana penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang terlihat sepi akibat ditutup, Kamis (19/3/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Transportasi umun  kembali beroperasi setelah sempat ditutup oleh pemerintah,  untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Transportasi umum mulai dari pesawat, kapal, kereta api hingga bus dapat kembai beroperasi mulai Kamis, (7/5/2020).

Namun, bukan berarti masyarakat dapat bebas pulang kampung, melainkan ada beberapa syarat dan ketentuan bagi penumpang yang diperbolehkan bepergian.

Terkait kembali beroperasinya transportasi tersebut, Manajemen Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II akan mengikuti peraturan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.

Dinas Tenaga Kerja Muaraenim Sayangkan Ada 11 Orang di Muaraenim Melaporkan Kena PHK

 

Bantu Warga di Tengah Pandemi Covid-19, Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Rogoh Kocek Pribadi

General Manajer Bandara SMB II, Fahroji mengatakan peraturan yang berikan pemerintah kembalinya beroperasi transportasi umum, hal tersebut berkaitan dengan kebijakan maskapai penerbangan yang ada di Bandara SMB II.

Menurutnya peraturan tersebut disertai teknis dari semua maskapai agar syarat dan ketentuan dari pemerintah dapat terjalankan nantinya.

"Kami mengikuti sesuai aturan pemerintah, tinggal bagaimana maskapainya nanti dalam teknis mengatur mana penumpang yang boleh atau tidaknya untuk berangkat," ujarnya.

Berikut ini kelompok masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 berikut ini:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO

2. TNI dan Polri

3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air

4. Wirausaha

5. Masyarakat mengalami musivah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)

6. Pasien membutuhkan penanganan medis

Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung :

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved