DPMD PALI Sangkal Pangkas Dana Desa, Merasa Difitnah Bakal Bawa Sejumlah Media Online ke Ranah Hukum
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyangkal adanya dugaan pemangkasan dana desa.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyangkal adanya dugaan pemangkasan dana desa.
Dimana, diketahui sebelumnya beredar pemberitaan online bahwa DPMD PALI memotong dana desa serta mencatut nama pejabat tinggi PALI dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI, A Gani Akhmad berkata, bahwa disaat pihaknya tengah fokus dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dan pendataan penerima BLT muncul berita seperti itu.
• Seorang Anggota DPRD Lubuklinggau Ini Ungkap Perantau Masih Berdatangan, Minta RT Hingga Lurah Tegas
“Terus terang dengan adanya pemberitaan itu kami sangat terganggu. Kami dari DPMD PALI menegaskan bahwa tidak pernah memotong dana desa ataupun mencatut nama bupati, wakil bupati serta APH,” tegas A Gani Ahmad.
Gani menjelaskan, penyaluran dana desa sudah sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan kementerian desa.
Dimana, pencairan dana desa langsung disalurkan ke rekening desa masing-masing.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor 40/PMK.07/2020 tentang perubahan PMK nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengolahan dana desa, pada 23 April 2020 terkait amanat kestabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, sehingga Bupati dan DPMD mengusulkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Selanjutnya, setelah diproses KPPN Lahat, maka akan dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN Lahat sebagai kuasa untuk menarik dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
"Dari RKUN dana tersebut langsung masuk ke rekening desa. Sementara yang hanya berhak mengambil uang tersebut hanyalah kades bersama bendaharanya.
Jadi kalimat memotong itu dimana letaknya kami memotong? Kami idak pernah memangkas dana desa," jelasnya.
• Dorong Polisi Hingga Terjatuh, Resedivis Curanmor di Pagaralam Ini Ditembak, Motor belum Terjual
Selain itu, A Gani juga membantah adanya pemberitaan terkait DPMD dianggap mengangkangi peraturan Kemendes dalam lambannya penyaluran BLT yang berasal dari dana desa.
“Peraturan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu keluar tanggal 20 April 2020, jadi mana mungkin penyaluran BLT dilakukan bulan ini juga sementara penerima harus didata agar jangan tumpang tindih,” jelasnya.
Atas pemberitaan yang dianggap menyudutkan dan terkesan seperti fitnah, maka pihak DPMD PALI menegaskan bakal membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum dan berkoordinasi ke dewan pers.
DPMD PALI melalui Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) telah mendatangi Polres PALI untuk melaporkan masalah ini.