KPK Ancam Hukuman Mati Jika Korupsi Dana Bencana Virus Corona

KPK sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah tidak terjadi korupsi dalam pengelolaan dana bencana virus corona.

Editor: Soegeng Haryadi
Tribunnews.com
Ketua KPk Firli Bahuri 

Ridwan Kamil mengungkap data terakhir per 28 April 2020, tercatat 9,4 juta KK yang dengan kerumitan harus dibagi ke dalam sembilan pintu bantuan, seperti Kartu PKH, Kartu Sembako, Sembako Presiden, dan Bansos Tunai yang disalurkan Kemensos, Kartu Prakerja yang disalurkan Kemenaker, Dana Desa yang disalurkan Kemendes PDTT, Bansos Provinsi, Bansos Kabupaten/Kota, serta Bantuan Makanan atau Nasi Bungkus.

Kacaunya data penerima Bansos ini diantaranya terjadi di Kabupaten Sukabumi. Sejumlah kepala desa di Sukabumi, meminta gubernur menunda penyaluran Bansos. Para kepala desa mengatakan, data penerima Bansos masih banyak yang keliru. (tribun network/cnn-in/mam/dod/*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved